SUKOHARJO - Ajaran Islam menekankan transaksi keuangan bagi umatnya agar jauh dari riba atau bunga. Dalam konteks syariah (hukum Islam) memakan riba termasuk salah satu dosa besar.
Riba bermakna tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal. Dengan kata lain, riba itu meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram.
Sama halnya dalam hal saham, umat Islam banyak yang masih berpikir itu tidak syariah. Padahal, kini sudah ada yang namanya saham syariah.
Tidak seperti saham konvensional, saham syariah menggunakan sistem bagi hasil dan risiko antara investor dan emiten dengan melalui musyarawah. Musyawarah di sini artinya kesepakatan bersama yang didapat dalam akad saham syariah.
Bagi hasil dan risiko disepakati sejak awal lewat perjanjian akad. Tentu saja nilai keuntungan saham syariah akan berubah-ubah bergantung pada kinerja emiten.
Nah, sadar akan manfaat saham syariah, 531 peserta yakni masyarakat umum dan mahasiswa (akademisi) mengikuti Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) di IAIN Surakarta Solo, Jl. Pandawa, Dusun IV, Pucangan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 22 November 2018 lalu.
Acara SPMS diawali dengan pengenalan pasar modal syariah oleh PT BEI KP Solo, Ikka Wijayanti, Pengenalan KSEI, Ruth dan Shariah Online Trading System (SOTS) milik PT Indo Premier Sekuritas oleh Wisnu R Putro.
"Pada saat melakukan registrasi pembukaan rekening secara online di IndoPremier, kita tinggal memilih IPOT Syariah."
Menariknya lagi, pembukaan rekening efek untuk nabung saham syariah ini kini cepat, mudah dan ora susah. Pembukaan rekeningnya tidak lagi memerlukan tanda tangan basah dan dokumen fisik. Pembukaan rekening efek full digital yang super kilat bisa dilakukan setelah mengunduh aplikasi IPOTGO dam IPOTPAY yang telah tersedia di App Store dan Play Store.
Wisnu R Putro menambahkan rekening IPOT Syariah hanya digunakan untuk bertransaksi saham-saham syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), ETF Syariah (30 Saham Syariah yang termasuk dalam Jakarta Islamic Index) dan Reksadana (umum dan syariah).