Mohon tunggu...
Raihan Muhammad
Raihan Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia biasa yang senantiasa menjadi pemulung ilmu dan pengepul pengetahuan.

Manusia biasa yang senantiasa menjadi pemulung ilmu dan pengepul pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai Penjaga Gawang Konstitusi pada Era Digital

19 Juli 2023   23:46 Diperbarui: 19 Juli 2023   23:46 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi foto ketika penulis diundang ke acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Ngopi Bareng Courtizen pada 22 Juli 2022. Foto: dok. pribadi

Catatan dan Harapan Publik terhadap MK

Ilustrasi catatan dan harapan publik terhadap MKRI. Foto: Bagus upc /Shutterstock
Ilustrasi catatan dan harapan publik terhadap MKRI. Foto: Bagus upc /Shutterstock

MK sudah menjalankan perannya sebagai penjaga gawang Konstitusi dengan baik selama 20 tahun sejak berdirinya. Dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks, MK juga sudah berupaya mengambil langkah-langkah untuk memperkuat peradilan modern berbasis ICT guna menjaga keutuhan Konstitusi dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Publik berharap adanya penguatan dalam menerapkan sistem berbasis ICT.

Publik berharap agar MKRI terus memperkuat peradilan modern berbasis ICT, menjaga integritas, dan independensinya, serta terus menjadi penjaga gawang Konstitusi yang siap menghadapi tantangan dan perkembangan teknologi dalam era digital. 

Dengan menggabungkan prinsip-prinsip konstitusional, transparansi, dan kepercayaan publik, MKRI bisa terus menjalankan peran dan fungsinya secara efektif sebagai penjaga gawang Konstitusi yang memastikan keadilan dan supremasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dalam usia 20 tahun MKRI, publik memberikan catatan dan harapan yang berarti terhadap peran dan kinerja MKRI dalam menjaga Konstitusi dan keadilan. Salah satu catatan penting yang diungkapkan oleh publik adalah perlunya peningkatan efisiensi dan kecepatan dalam penyelesaian sengketa konstitusional. Publik berharap agar MKRI terus meningkatkan efisiensi dalam menjalankan proses peradilan sehingga bisa memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. 

Selain itu, penguatan transparansi dan akuntabilitas juga menjadi harapan publik terhadap MKRI. Publik menginginkan agar informasi mengenai putusan, sidang, dan proses peradilan lainnya mudah diakses oleh publik. Dengan demikian, MKRI bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Independensi dan imparsialitas merupakan prinsip-prinsip yang sangat penting dalam menjaga integritas MKRI. 

Publik juga berharap agar MKRI tetap menjaga independensinya dari pengaruh politik (apalagi saat ini sedang memasuki tahun politik) dan kepentingan pihak-pihak tertentu, serta tetap menjunjung tinggi prinsip imparsialitas dalam setiap putusan yang diambil. Keterlibatan publik dalam proses peradilan juga diharapkan oleh masyarakat. Publik berharap agar MKRI semakin melibatkan publik dalam perkara-perkara yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. 

Dengan melibatkan publik, MKRI bisa memperoleh perspektif yang beragam dan memastikan bahwa putusan yang diambil mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat secara luas. 

Dalam era digital yang terus berkembang, inovasi dan adaptasi teknologi juga menjadi harapan publik terhadap MKRI. Publik mengharapkan agar MKRI terus berinovasi dan mengadopsi teknologi yang relevan dalam sistem peradilan. Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan bisa mempercepat dan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara. 

Publik berharap agar MKRI tetap berkomitmen pada nilai-nilai reformasi dan terus memperbaiki diri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kemudian, harapannya kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas hakim dan staf MKRI terus dilakukan untuk menjaga kualitas dan profesionalisme lembaga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun