Mohon tunggu...
Raihan Muhammad
Raihan Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia biasa yang senantiasa menjadi pemulung ilmu dan pengepul pengetahuan.

Manusia biasa yang senantiasa menjadi pemulung ilmu dan pengepul pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai Penjaga Gawang Konstitusi pada Era Digital

19 Juli 2023   23:46 Diperbarui: 19 Juli 2023   23:46 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan menggabungkan teknologi terkini dan prinsip-prinsip konstitusional, MK bisa menjalankan peran dan fungsinya dalam menjaga integritas Konstitusi di tengah dinamika perkembangan teknologi yang terus berubah ini.

MK Perlu Menguatkan Sistem Peradilan Modern

Ilustrasi peradilan modern. Foto: ZinetroN/Shutterstock
Ilustrasi peradilan modern. Foto: ZinetroN/Shutterstock

Merujuk pada laman resmi MK yang berjudul “Sekjen MK Bicara Peradilan Modern Berbasis ICT”, M. Guntur Hamzah, Sekretaris Jenderal MK, menjelaskan tentang peradilan modern di MKRI yang memakai sistem berbasis ICT (Informasi, Komunikasi, dan Teknologi). MKRI menanggapi perkembangan ICT dengan mengembangkan sistem, seperti SIMPP dan SIVIKA untuk memotong biaya dan waktu, serta meminimalisir praktik korupsi. Upaya tersebut bertujuan menciptakan proses kerja yang efisien, transparan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Pada era disrupsi teknologi 4.0, MKRI beradaptasi dengan mengoptimalkan praktik hukum agar lebih cerdas, cepat, dan akurat. MKRI memberikan akses informasi melalui transkrip sidang, live streaming, dan putusan yang bisa diunduh. Permohonan juga bisa diajukan secara online, dan persidangan jarak jauh menjadi lebih mudah. Semua ini menunjukkan peran MKRI sebagai penjaga gawang Konstitusi yang siap menghadapi tantangan era digital. 

Guntur menekankan pentingnya sistem pendukung di MKRI, seperti peneliti yang berkolaborasi dengan hakim dan kemampuan MKRI untuk mengunggah putusan dengan cepat. 

Hal ini mencerminkan komitmen MKRI dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas peradilan. Guntur berharap agar lebih banyak penelitian dan studi difokuskan pada Judicial Administration System (JAS) dan General Administration System (GAS) di MKRI, untuk terus memperbaiki dan mengoptimalkan sistem pendukung dalam mendukung peradilan modern di era digital.

Oleh karena itu, pada era digital, MK diharapkan perlu menguatkan peradilan modern dengan memperkuat sistem berbasis ICT. Dalam menghadapi tantangan era digital ini, MK mesti memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara maksimal untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan peradilan. Sistem berbasis ICT memungkinkan MK untuk memotong biaya dan waktu dalam proses peradilan, serta meminimalisir praktik korupsi dan nepotisme. 

Melalui penggunaan transkrip sidang, live streaming, dan putusan yang bisa diunduh, MK bisa memberikan akses informasi yang mudah bagi masyarakat. Selain itu, permohonan secara online dan persidangan jarak jauh menjadi alternatif yang efektif dalam menjalankan proses peradilan. Dengan menguatkan peradilan modern ICT, MK bisa menjalankan peran dan fungsi sebagai penjaga gawang Konstitusi dengan lebih baik dalam era digital yang terus berkembang.

Hal ini sesuai dengan buku karya M. Guntur Hamzah, PERADILAN MODERN: Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi (2020), yang dijelaskan bahwa peradilan modern dalam negara demokrasi konstitusional (termasuk Indonesia) merupakan kebutuhan penting bagi warga negara dalam mencapai keadilan. 

MK, sebagai lembaga peradilan yang modern dan tepercaya, menerapkan teknologi informasi sebagai kekuatan pendorong utama dalam menjalankan perannya. Penerapan ICT di MK didasarkan pada prinsip-prinsip independensi, integritas, imparsialitas, integrasi, dan interkoneksi, yang merupakan kunci dalam menciptakan peradilan modern dan tepercaya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun