4) Jika jumlah perempuan melebihi jumlah laki-laki karena ditinggal mati akibat perang. Atau banyaknya anak yatim dan janda sebagai akibat dari perang juga membolehkan dilakukannya poligami
Al-Maraghi juga menegaskan hikmah pernikahan poligami yang dilakukan Rasullulah SAW. Beliau baginda melakukan poligami hanya untuk tujuan syiar islam. Karena, jika saja Rasullulah SAW pernikahannya dengan tujuan pemuasan nafsu, maka beliau baginda akan memilih gadis-gadis yang cantik dan masih muda. Sejarah membuktikan bahwa yang dinikahi oleh Rasul SAW semuanya janda kecuali Aisyah.
Secara kesimpulan dapat diambil bahwa hukum Islam membolehkan adanya poligami dengan persyaratan yang ketat. Islam tidak secara mutlak menhalalkan atau mengharamkan poligami ini, dalam islam hanya memberikan sebuah contoh berupa kejadian dan ayat sebagai dasar dalam melakukan poligami.Â
Boleh saja dalam melakukan poligami, asalkan dapat berlaku adil kepada semua istri, tidak memaksa dan dapat mewujudkan kemaslahatan bersama. Dan sangat ditentang apabila tujuan dari poligami ini hanya untuk memuaskan nafsu belaka dan bukan karena Allah SWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H