Mohon tunggu...
Raihan Rasyiid
Raihan Rasyiid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Ilmu Komunikasi Universitas Tidar

seorang mahasiswa yang memiliki hobi menulis walau masih dalam tahap belajar. menulis untuk mengisi waktu luang dan untuk menorehkan unek-unek nya dalam goresan kata.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Coach Hafidin Seorang Mentor yang Mengkampanyekan Poligami, Lalu, Bagaimanakah Sebenarnya Hukum Poligami dalam Islam?

23 November 2021   11:26 Diperbarui: 23 November 2021   13:21 1433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : wrdfree.com

 4) Jika jumlah perempuan melebihi jumlah laki-laki karena ditinggal mati akibat perang. Atau banyaknya anak yatim dan janda sebagai akibat dari perang juga membolehkan dilakukannya poligami

Al-Maraghi juga menegaskan hikmah pernikahan poligami yang dilakukan Rasullulah SAW. Beliau baginda melakukan poligami hanya untuk tujuan syiar islam. Karena, jika saja Rasullulah SAW pernikahannya dengan tujuan pemuasan nafsu, maka beliau baginda akan memilih gadis-gadis yang cantik dan masih muda. Sejarah membuktikan bahwa yang dinikahi oleh Rasul SAW semuanya janda kecuali Aisyah.

Secara kesimpulan dapat diambil bahwa hukum Islam membolehkan adanya poligami dengan persyaratan yang ketat. Islam tidak secara mutlak menhalalkan atau mengharamkan poligami ini, dalam islam hanya memberikan sebuah contoh berupa kejadian dan ayat sebagai dasar dalam melakukan poligami. 

Boleh saja dalam melakukan poligami, asalkan dapat berlaku adil kepada semua istri, tidak memaksa dan dapat mewujudkan kemaslahatan bersama. Dan sangat ditentang apabila tujuan dari poligami ini hanya untuk memuaskan nafsu belaka dan bukan karena Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun