Mohon tunggu...
raihan fadliardiansyah
raihan fadliardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya hanya ingin menjadi penulis yang sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini dan situasi saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hak Konstitusional terhadap Korban Bencana Lumpur Lapindo

20 Juli 2023   19:00 Diperbarui: 20 Juli 2023   19:14 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gagasan tentang perlindungan sosial dalam Negara kesejahteraan
yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu alasan paling penting
bagi kelahiran sebuah negara. Tujuan utama pendirian negara ini
adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih baik,
lebih manusiawi dan bermartabat. Maka penciptaan kesejahteraan
sosial yang didalamnya juga terdapat perlindungan bagi warga
negara untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat yang
merupakan alasan paling mendasar bagi kelahiran bangsa ini. 

Itulah
sebabnya, gagasan kesejahteraan sosial tersebut sudah disebut
pada bagian pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Terkait dengan penanggulangan bencana
dan lingkungan yang sehat, sesuai dengan alinea ke IV Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.

Maka negara bertanggung jawab untuk
membuat suatu sistem perlindungan sosial bagi warga negaranya
karena letak geografis, geologis, hidrologis dan demografis Indonesia
yang sangat rentan terhadap bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun karena faktor manusia yang
menyebabkan kerusakan lingkungan. Perlindungan tersebut adalah
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana
tujuan dari "Negara kesejahteraan" itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun