Gagasan tentang perlindungan sosial dalam Negara kesejahteraan
yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu alasan paling penting
bagi kelahiran sebuah negara. Tujuan utama pendirian negara ini
adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih baik,
lebih manusiawi dan bermartabat. Maka penciptaan kesejahteraan
sosial yang didalamnya juga terdapat perlindungan bagi warga
negara untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat yang
merupakan alasan paling mendasar bagi kelahiran bangsa ini.Â
Itulah
sebabnya, gagasan kesejahteraan sosial tersebut sudah disebut
pada bagian pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Terkait dengan penanggulangan bencana
dan lingkungan yang sehat, sesuai dengan alinea ke IV Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
Maka negara bertanggung jawab untuk
membuat suatu sistem perlindungan sosial bagi warga negaranya
karena letak geografis, geologis, hidrologis dan demografis Indonesia
yang sangat rentan terhadap bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun karena faktor manusia yang
menyebabkan kerusakan lingkungan. Perlindungan tersebut adalah
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana
tujuan dari "Negara kesejahteraan" itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H