Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Menurut Jimly6
, walaupun tidak terlalu jelas menekankan
pembangunan berkelanjutan sebagai arah dan pola pembangunan,
namun pasal ini dapat ditafsirkan memberi arah pembangunan
ekonomi yang didasarkan pada konsep pembangunan yang
berkelanjutan. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi kelestarian
lingkungan hidup yang kini memprihatinkan, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia sebagai the supreme law of the land
telah membuat gagasan dasar mengenai kedaulatan lingkungan.
Dari pemaparan latar belakang di atas maka penulis mengajukan
pokok permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimana peran
dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan
terhadap korban lumpur Lapindo di Sidoardjo; kedua, Apakah perundang-undangan yang ada sudah berorientasi pada kepentingan
lingkungan dan masyarakat khususya terhadap perlindungan hak
konstitusional korban bencana lumpur Lapindo?
Membahas konstitusi suatu negara, umumnya sama saja kita
membahas dan mengkaji Undang-Undang Dasar suatu negara
tersebut. Penggunaan istilah konstitusi dan Undang-Undang
Dasar (UUD) sering dipergunakan dalam arti yang sama. Pada
umumnya konstitusi diartikan lebih luas daripada Undang-Undang
Dasar, karena konstitusi mencakup yang tertulis dan tak tertulis,
namun tidak sedikit ahli hukum yang menyamakan kedua istilah
tersebut.
7
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar sangat erat kaitannya
dengan teori kedaulatan rakyat dan sistem negara hukum8
. Selain
itu Konstitusi merupakan norma dasar dalam pembentukan berbagai
peraturan perundang-undangan. Negara yang menggunakan
konstitusi sebagai norma hukum yang tertinggi di samping norma
hukum yang lain tepatlah dikatakan bahwa negara itu sedang
menjalankan teori kedaulatan rakyat dan berpegang pada sistem
negara hukum.Â
Struycken9
 berpendapat bahwa Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar merupakan dokumen formal yang berisi:
(i) hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau; (ii)
tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa; (iii)
pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik
untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang;
(iv) suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan
ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Konstitusi tertulis yang pertama kali adalah konstitusi Amerika
Serikat, yang berupa dokumen yang ringkas, terbatas, dan sederhana
(brevity, restraint and simplicity).10 "Every Constitution will reflect the
ideas and ideals of the people who framed it."11 Setiap konstitusi itu
mencerminkan gagasan dan tujuan pemikiran dari para pembuatnya.
Demikian Pylee menggambarkan kandungan sebuah konstitusi.
Dengan adanya konstitusi yang merupakan hasil kesepakatan
bersama yang menjadi rujukan bersama dalam proses kehidupan
berbangsa dan bernegara yang dipimpin oleh hukum dan Konstitusi.
Sehingga Konstitusi tersebut berfungsi membatasi kekuasaan,
mengukur keabsahan undang-undang dan produk pemerintahan
lain, yang akan mengendalikan proses perkembangan kehidupan
bernegara, serta secara tegas menggariskan pembatasan tentang apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan penyelenggara kekuasaan
negara.
12
Berbicara mengenai konsep Green Constitution dalam Pasal 33
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka pasal ini merupakan pembatasan tentang apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan Negara dalam penyelenggaraan
kekuasaan Negara di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Negara Kesatuan Republik Indonesia juga menganut faham
Negara Kesejahteraan. Hal ini ditegaskan oleh para perintis
kemerdekaan dan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia
bahwa negara demokratis yang akan didirikan adalah "Negara
Kesejahteraan" bukan "Negara Penjaga Malam" (Night Wachtman
State), adapun istilah yang digunakan oleh Bung Hatta adalah
"Negara Pengurus".13 Prinsip Welfare State tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan
aspek perlindungan terhadap warga Negara khususnya dalam hal
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.