Mohon tunggu...
raihan fadhil
raihan fadhil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Sharia Accounting Student

Mahasiswa Jurusan Akuntansi Syariah dengan komitmen kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan akademis dengan praktik keuangan syariah. Memiliki keahlian dalam kerja tim, manajemen waktu, dan berperan aktif dalam organisasi kampus. Saya bersemangat untuk berkontribusi dalam industri keuangan syariah yang berkembang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manajeman Perekonomian Era Umar bin Khattab dalam Memberantas Kemiskinan

1 November 2023   19:42 Diperbarui: 1 November 2023   19:53 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal distribusi harta di Baitul Mal pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, beberapa ketentuan penting diberlakukan. Pertama, para pejabat Baitul Mal tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan terkait dengan harta yang termasuk dalam zakat dan 'usyur. Kedua, harta yang ada di Baitul Mal dianggap sebagai milik bersama kaum Muslimin, dan peran khalifah dan para amil hanyalah sebagai pengawas yang bertanggung jawab atas amanah tersebut. Ketiga, di tingkat provinsi, pejabat yang bertanggung jawab terhadap harta umat tidak tergantung pada gubernur dan mereka memiliki otoritas penuh dalam menjalankan tugas mereka serta bertanggung jawab secara langsung kepada pemerintahan pusat. Dengan kata lain, pihak eksekutif tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam pengelolaan harta Baitul Mal.

Serta mendirikan sejumlah departemen yang dianggap esensial. adalah departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan eksekutif,departemen pendidikan dan pengembangan Islam, departemen jaminan sosial.

3.Zakat

Dari praktik pengenaan zakat oleh Umar bin Khattab, terlihat bahwa ada kesamaan dengan sistem pajak, di mana zakat dapat diinterpretasikan sebagai pajak dalam konteks tertentu. Persamaan terletak pada pengumpulan dana dari umat atau masyarakat yang kemudian disalurkan ke kas negara, yaitu Baitul Mal. Jika dibandingkan dengan zaman sekarang, zakat adalah kewajiban bagi umat Islam, sementara pajak dikenakan pada seluruh masyarakat dalam suatu wilayah.

Umar bin Khattab mengeluarkan sejumlah fatwa terkait zakat, seperti zakat perdagangan yang dikenakan setelah menghitung nilai harta dagangan dan digabungkan dengan harta lain. Pandangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah yang mengatakan bahwa orang yang mengasuh anak yatim dan memiliki harta sebaiknya berdagang dengan harta tersebut daripada hanya memberikannya sebagai shadaqah.

Selain itu, ada ketentuan zakat madu, di mana 1/10 dari madu yang mudah diakses dikenakan zakat, sementara yang berada di gunung dikenakan setengah dari 1/10. Ketentuan ini mempertimbangkan perbedaan komposisi madu di daratan dan di pegunungan, sertaakat kuda yang dikenakan pada kuda di Kota Mekah yang sering digunakan sebagai barang dagangan. Besar zakat untuk kuda tersebut telah ditetapkan sebesar satu dinar.

Dalam keseluruhan, manajemen perekonomian pada masa Umar bin Khattab menjadi contoh bagaimana pemimpin yang bijaksana dan berkomitmen untuk keadilan sosial dapat memberantas kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Tindakan-tindakan seperti penghapusan pajak tambahan, distribusi zakat yang adil, pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana, transparansi, dan pemberdayaan ekonomi, semuanya merupakan langkah-langkah penting dalam membangun fondasi ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. Umar bin Khattab menjadi panutan dalam sejarah Islam dalam hal manajemen perekonomian yang berfokus pada keadilan dan kesejahteraan sosial.

References

al-Azizi, A. S. (n.d.). Sejarah Terlengkap Peradaban Islam. NOKTAH.

Alfiah, E. (2017). PEMIKIRAN EKONOMI UMAR BIN KHATHTHAB TENTANG KEBIJAKAN. AL-INTAJ Vol. 3, 17.

Arfah, T. (2021). KEBIJAKAN FISKAL UMAR BIN KHATTAB. Jurnal ISLAMIKA, 14.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun