Pada era kepemimpinan Umar bin Khattab sebagai salah satu Khalifah Rasyidin, yaitu pada tahun 634-644 M, terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam manajemen perekonomian yang memberantas kemiskinan. Umar bin Khattab dikenal sebagai pemimpin yang bijaksana dan adil dalam mengelola perekonomian umat Islam.
Pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab dianggap memiliki unsur demokrasi karena dia menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kepemimpinannya . Selain itu, pada masa kepemimpinan Umar, sistem ekonomi yang diterapkan di Negara Madinah dianggap sebagai yang terbaik pada zamannya karena Umar mampu mengelola sistem administrasi ekonomi negara dengan baik.
Dalam sejarah Islam, terdapat dua krisis ekonomi yang mencolok. Pertama, ketika umat Islam menghadapi boikot oleh kaum Yahudi pada awal penyebaran Islam. Krisis ekonomi kedua terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, disebabkan oleh kelaparan akibat musim panas yang berkepanjangan. Maka beberapa upaya-upaya Umar dalam menangulangi itu dengan beberapa kebijakan sebagai berikut:
1. Kebijakan Moneter umar bin khattab
Kebijakan ini berkaitan dengan masalah moneter dan menunjukkan bahwa langkah-langkah modern dalam pengelolaan uang sudah dimulai pada masa Khalifah Umar, bahkan prinsip-prinsipnya telah diterapkan sejak zaman Rasulullah. Khalifah Umar secara pribadi mengelola operasi pasar dengan menginstruksikan petugas Baitul Mal untuk mengumpulkan pendapatan dari zakat, jizya, kharaj, usyur, dan sumber-sumber lainnya. Dengan demikian, pemerintah mengumpulkan dinar dan dirham ke dalam kas negara (devisa) untuk digunakan dalam pembiayaan fiskal.
Kebijakan moneter yang dijalankan oleh Khalifah Umar melibatkan langkah-langkah seperti ide inovatif pembuatan uang dari kulit unta guna efisiensi. Selain itu, dia juga menjaga stabilitas nilai tukar emas dan perak terhadap mata uang dinar dan dirham. Khalifah Umar mengatur nilai dirham, menggunakan instrumen moneter, mengendalikan harga barang di pasar
Dengan kebijakan di atas bahwa menunjukkan kesadaran Umar tentang pentingnya kebijakan moneter yang efektif dan efisien untuk kesejahteraan ekonomi negara.
2.Lembaga Baitul Mal
Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, peran dan efisiensi Baitul Mal ditingkatkan melalui pendirian lembaga khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaannya .Selain itu, Umar memastikan bahwa Baitul Mal tidak hanya ada di ibu kota negara, tetapi juga di wilayah-wilayah yang luas di bawah pemerintahan Islam.Â
Untuk memastikan pengelolaan yang efektif, Khalifah Umar menunjuk Abdullah ibn Irqam sebagai bendahara negara. Tindakan ini  bertujuan untuk memastikan kesejahteraan sosial warga negara yang berada di bawah pemerintahan Islam dapat tercapai secara merata.
Dalam hal distribusi harta di Baitul Mal pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, beberapa ketentuan penting diberlakukan. Pertama, para pejabat Baitul Mal tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan terkait dengan harta yang termasuk dalam zakat dan 'usyur. Kedua, harta yang ada di Baitul Mal dianggap sebagai milik bersama kaum Muslimin, dan peran khalifah dan para amil hanyalah sebagai pengawas yang bertanggung jawab atas amanah tersebut. Ketiga, di tingkat provinsi, pejabat yang bertanggung jawab terhadap harta umat tidak tergantung pada gubernur dan mereka memiliki otoritas penuh dalam menjalankan tugas mereka serta bertanggung jawab secara langsung kepada pemerintahan pusat. Dengan kata lain, pihak eksekutif tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam pengelolaan harta Baitul Mal.
Serta mendirikan sejumlah departemen yang dianggap esensial. adalah departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan eksekutif,departemen pendidikan dan pengembangan Islam, departemen jaminan sosial.
3.Zakat
Dari praktik pengenaan zakat oleh Umar bin Khattab, terlihat bahwa ada kesamaan dengan sistem pajak, di mana zakat dapat diinterpretasikan sebagai pajak dalam konteks tertentu. Persamaan terletak pada pengumpulan dana dari umat atau masyarakat yang kemudian disalurkan ke kas negara, yaitu Baitul Mal. Jika dibandingkan dengan zaman sekarang, zakat adalah kewajiban bagi umat Islam, sementara pajak dikenakan pada seluruh masyarakat dalam suatu wilayah.
Umar bin Khattab mengeluarkan sejumlah fatwa terkait zakat, seperti zakat perdagangan yang dikenakan setelah menghitung nilai harta dagangan dan digabungkan dengan harta lain. Pandangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah yang mengatakan bahwa orang yang mengasuh anak yatim dan memiliki harta sebaiknya berdagang dengan harta tersebut daripada hanya memberikannya sebagai shadaqah.
Selain itu, ada ketentuan zakat madu, di mana 1/10 dari madu yang mudah diakses dikenakan zakat, sementara yang berada di gunung dikenakan setengah dari 1/10. Ketentuan ini mempertimbangkan perbedaan komposisi madu di daratan dan di pegunungan, sertaakat kuda yang dikenakan pada kuda di Kota Mekah yang sering digunakan sebagai barang dagangan. Besar zakat untuk kuda tersebut telah ditetapkan sebesar satu dinar.
Dalam keseluruhan, manajemen perekonomian pada masa Umar bin Khattab menjadi contoh bagaimana pemimpin yang bijaksana dan berkomitmen untuk keadilan sosial dapat memberantas kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Tindakan-tindakan seperti penghapusan pajak tambahan, distribusi zakat yang adil, pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana, transparansi, dan pemberdayaan ekonomi, semuanya merupakan langkah-langkah penting dalam membangun fondasi ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. Umar bin Khattab menjadi panutan dalam sejarah Islam dalam hal manajemen perekonomian yang berfokus pada keadilan dan kesejahteraan sosial.
References
al-Azizi, A. S. (n.d.). Sejarah Terlengkap Peradaban Islam. NOKTAH.
Alfiah, E. (2017). PEMIKIRAN EKONOMI UMAR BIN KHATHTHAB TENTANG KEBIJAKAN. AL-INTAJ Vol. 3, 17.
Arfah, T. (2021). KEBIJAKAN FISKAL UMAR BIN KHATTAB. Jurnal ISLAMIKA, 14.
Hadi, M. (2021). STRATEGI PENANGANAN KEMISKINAN PADA MASA KHALIFAH UMAR. Qonun Iqtishad EL Madani Journal, 12.
Maimunah, M. d. (n.d.). MENGENAL EKONOMI ISLAM DI MASA KHALIFAH.
Usman, M. A. ( 2017). Sejarah lengkap Khulafa'ur Rasyidin / Ibnu Katsir ; penerjemah, Muhammad Ahsan bin Usman . Yogyakarta: lontar media lama.
Wahyu Almahdi, R. R. (2022). SEJARAH EKONOMI ISLAM DI MASA PEMERINTAHAAN UMAR BIN. Al-ibar, 21.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI