Mohon tunggu...
raihan aswady
raihan aswady Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Bisnis Syariah

17 Oktober 2024   17:11 Diperbarui: 17 Oktober 2024   17:15 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Chapra, M. U. (1992). Islamic Economics: Theory and Application. Islamic Foundation.

4. Dampak Pelarangan Riba terhadap Struktur Bunga

Pelarangan riba dalam ekonomi syariah berimplikasi pada bagaimana bunga diatur dalam sistem keuangan global. Dalam sistem konvensional, bunga menjadi alat utama untuk menghargai risiko dan mengatur likuiditas. Namun, dalam ekonomi syariah, fokus beralih ke pembagian risiko dan keuntungan, yang mengurangi ketergantungan pada bunga.

Contoh: Dalam konteks global, bank syariah yang menawarkan produk berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, dapat memberikan alternatif bagi investor yang ingin menghindari riba.

Referensi:

- Usmani, M. T. (2002). Islamic Finance: Principles and Practice. Idaratul Ma'arif.

5. Peran Pemerintah dalam Ekonomi Syariah

Dalam ekonomi syariah, pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan sistem keuangan syariah. Ini termasuk pengaturan regulasi yang mendukung, penyediaan infrastruktur, dan promosi produk keuangan syariah.

Contoh: Pemerintah Indonesia, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung pengembangan bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, termasuk kebijakan yang memudahkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.

Referensi:

- Warde, I. (2000). Islamic Finance in the Global Economy. Edinburgh University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun