Mohon tunggu...
Raihan Akbar Hidayat
Raihan Akbar Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Anggota Komunitas Peradilan Semu UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harga Minyak Mentah Turun, Pertamina Tak Bergeming

23 April 2020   15:36 Diperbarui: 23 April 2020   15:35 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, penurunan harga BBM bukan merupakan kebijakan dari PT Pertamina (persero) seperti yang sudah dijelaskan Nicke, melainkan kebijakan dari Kementerian ESDM. Karena, Pertamina merupakan sebuah BUMN yang hanya mengikuti ketetapan dari pemerintah khususnya untuk formulasi harga BBM.

Kedua, dengan adanya peraturan untuk menekan defisit migas yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dari masa awal pemerintahannya. Dengan demikian, Pertamina sebagai BUMN punya kewajiban membeli minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas yang beroperasi dalam negeri. Namun, saat ini harga minyak yang dibeli dari KKKS dalam negeri tidak semurah jika Pertamina impor. Alhasil, Pertamina harus merogoh kocek dalam dan mengingat pada masa pandemi ini penjualan BBM sedang lesu yang mengakibatkan pemasukan dari Pertamina pun tak sebesar dari biasanya.

Ketiga, masih harus membayar beban gaji para pekerja dan membayar utang yang jumlahnya sebesar Rp 522 triliun. Berdasarkan data, Perusahaan BUMN energi ini memiliki utang sebesar Rp 522 triliun hingga kuartal III-2018. Padahal, di sisi lain, laba bersih Pertamina terus menyusut menjadi Rp 5 triliun, belum lagi ditambah lesunya penjualan BBM pada masa pandemi sekarang ini.

Berdasarkan alasan diatas lah yang menyebabkan Pertamina belum menurunkan harga BBM. Kemudian, Pertamina membuat sebuah langkah trobosan dengan memberikan diskon pembelian BBM. Namun, amat disayangkan diskon ini justru kurang tepat sasaran dan cederung hanya menguntungkan salah satu pihak.

Diskon atau Cashback Pembelian BBM bagi Ojol

Mengutip Pernyataan Ketua Komisaris Pertamina Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), "Unt sobat rider ojek online, dapatkan cashback 50% maksimal Rp.15.000 bagi 10.000 pengendaran ojek online perhari, unt pembelian Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dgn aplikasi MyPertamina. Promo berlaku pada periode 14 April-12 Juli 2020". Pada akun twitternya @basuki_btp. Senin (13/4/2020).

Kebijakan ini langsung ditanggapi oleh berbagai kalangan, Ada yang menganggap kebijakan ini pilih kasih, terlebih salah satu owner dari perusahaan ojol, duduk dalam pemerintahan. Kemudian, timbul pertanyaan, bagaimana nasib para ojek pangkalan, supir truk ekspedisi yang mengantarkan kebutuhan pokok, lalu supir angkot, supir bis, dsb. Yang sampai hari ini harus tetap bekerja untuk menyambung hidupnya?. Keadaan seperti ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial dengan masyarakat yang lain.

Dirut Pertamina Nicke Widyawati pun menjawab, kerjasama cashback yang diberikan kepada ojek online, menurut Nicke adalah murni kerjasama. Sebab, selama ini mitra-mitra ojek online yang masih beroperasi dan mengantarkan produk Pertamina seperti BBM dan lainnya ke konsumen. "Ini kerjasama dan kami juga batasi sebenarnya 10 ribu per hari," ujar Nicke.

Namun, jika pihak Pertamina berdalih bahwa cashback ini hanya untuk mitra dan bukan untuk perusahaan, di sini ada sebuah keanehan. Dimana, jika ditinjau secara hukum para mitra ojek online ini kan dinaungi oleh perusahaannya, artinya antara perusahaan dan mitra ojol ini adalah satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan. Karena, subsidi ini juga secara langsung berpengaruh pada putaran keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan yang menaungi.

Mengutip pernyataan Direktur Peneliti Center Of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Pieter Abdullah, mengkritisi PT Pertamina (Persero) yang memberikan program khusus cashback saldo sebesar 50 persen khusus ojol. Aturan ini dinilai memicu kecemburuan sosial pada tataran masyarakat. "Sifat bantuan itu harusnya lebih luas yang terdampak (pandemi covid-19) tidak hanya ojol, tapi ojek pangkalan supir taksi, supir angkot, dan masih luas lagi," tegas Pieter kepada Merdeka.com, Rabu (15/4/2020).

Bagi perusahaan BUMN sekelas Pertamina dinilai tidak etis jika membatasi pemberian bantuan hanya menyasar kelompok profesi tertentu, di saat anjloknya harga minyak dunia. Hal ini dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial bagi masyarakat dengan profesi lainnya, yang juga menjadi konsumen tetap Pertamina. "Pertamina diharapkan lebih bijak dalam memberikan bantuan kepada publik. Untuk tidak menimbulkan kegaduhan di tataran masyarakat," terangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun