Mohon tunggu...
Aisyah RaihanFaradila
Aisyah RaihanFaradila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi

...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membangun Karakter Profesional Dalam Pendidikan dan Pelatihan Melalui Kode Etik Psikologi

10 November 2023   12:34 Diperbarui: 10 November 2023   13:16 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Etika profesi adalah karakteristik yang membedakan suatu profesi dan mengatur perilaku para anggotanya. Profesi psikologi memiliki kode etik yang menjunjung tinggi perilaku profesional dan melindungi ilmu pengetahuan, praktisi, dan masyarakat. Profesi psikolog memiliki kode etik untuk menjaga perilaku profesional, melindungi ilmu pengetahuan, praktisi, dan masyarakat. HIMPSI telah mengembangkan Kode Etik Psikologi Indonesia sebagai standar regulasi. Kode etik profesi penting untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dan sebagai pedoman moral profesi. Pelanggaran kode etik, seperti menyebarkan informasi tanpa izin, dapat berakibat sanksi hukum (Ningsih, 2021).

Salah satu pasal dalam Kode Etik HIMPSI adalah tentang "Pendidikan dan/ Pelatihan", yang mengingatkan psikolog akan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pendidikan dan/ pelatihan secara profesional untuk menjaga keobjektifan penilaian atau evaluasi yang dilakukan. 

Etika sangat penting dalam pemeriksaan psikologi karena dapat mencegah kerugian dan kasus pelanggaran yang dapat merugikan klien. Pelanggaran kode etik dalam praktik psikologi, terutama oleh individu yang tidak memiliki kualifikasi yang sesuai, dapat membahayakan klien dengan memberikan saran yang tidak profesional. Dalam bidang klinis, ini bisa berdampak pada intervensi yang tidak tepat. Dalam bidang Industri dan Organisasi, pelanggaran kode etik dapat menyebabkan penempatan individu yang tidak sesuai dengan pekerjaan atau kompetensinya.

Seorang psikolog yang profesional haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut, diantaranya:

1) Memahami etika profesi, mereka yang mengikuti kode etik profesi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip moral dalam praktik psikologi akan menjaga kerahasiaan informasi klien dan berperilaku etis dalam setiap aspek pekerjaan mereka. 

2) Memiliki keterampilan berkomunikasi, psikolog yang profesional mampu berkomunikasi dengan baik dengan klien mereka, mendengarkan dengan empati, mengartikulasikan informasi dengan jelas, dan mampu menjelaskan konsep psikologis secara sederhana.

3) Memiliki empati, psikolog yang profesional memahami dan merasakan perasaan dan pengalaman klien mereka, serta dapat menciptakan ikatan yang kuat dengan klien dan memberikan dukungan emosional yang diperlukan.

4) Terbuka terhadap pengembangan diri, psikolog yang profesional selalu berusaha untuk mengembangkan diri mereka sendiri. Mereka akan terus belajar, mengikuti perkembangan terbaru dalam ilmu psikologi, dan mencari peluang untuk pertumbuhan profesional.

5) Terbuka terhadap keberagaman, psikolog harus menghormati dan memahami keberagaman individu dan kelompok yang dilayaninya. Psikolog tidak boleh mendiskriminasi berdasarkan faktor seperti ras, agama, orientasi seksual, atau latar belakang budaya.

6) Psikolog profesional yang berorientasi pada pemecahan masalah mempunyai kemampuan menganalisis masalah, memberikan solusi, dan membantu klien mengatasi tantangan mental dan emosional.

7) Berorientasi pada kepatuhan hukum, psikolog yang profesional akan mematuhi semua peraturan hukum dan ketentuan hukum yang berlaku dalam praktik psikologi, termasuk perizinan dan peraturan terkait keamanan dan etika.

Kode Etik juga mendorong psikolog untuk bertanggung jawab, melindungi kliennya, dan berperilaku bijaksana dan berintegritas dalam pekerjaannya. Dengan mengikuti kode etik ini, psikolog membangun karakter profesional yang mengedepankan etika, memiliki rasa tanggung jawab, dan peduli terhadap kesejahteraan kliennya yang penting dalam memberikan layanan psikologis yang berkualitas.

Dalam membangun karakter profesional serta menjunjung tinggi integritas diwujudkan dalam Kode Etik Psikologi Indonesia dalam Bab VIII tentang pendidikan dan/pelatihan Pasal 44 Keakraban Seksual dengan Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa psikolog dan ilmuwan psikologi harus menjaga batasan etis yang melarang terlibat dalam hubungan seksual dengan peserta pendidikan, pelatihan, atau supervisi mereka, atau dengan individu yang berada di tempat kerja atau lembaga yang mereka tangani dalam kapasitas penilaian atau evaluasi. Jika situasi seperti itu tidak dapat dihindari karena alasan tertentu, seperti hubungan yang telah ada sebelumnya, psikolog atau ilmuwan psikologi harus melimpahkan tanggung jawab evaluasi atau penilaian kepada rekan seprofesi yang netral untuk memastikan obyektivitas dan mengurangi risiko dampak negatif pada semua pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan etika dalam praktik psikologi serta melindungi kesejahteraan individu yang menjadi peserta dalam proses tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun