Kode Etik juga mendorong psikolog untuk bertanggung jawab, melindungi kliennya, dan berperilaku bijaksana dan berintegritas dalam pekerjaannya. Dengan mengikuti kode etik ini, psikolog membangun karakter profesional yang mengedepankan etika, memiliki rasa tanggung jawab, dan peduli terhadap kesejahteraan kliennya yang penting dalam memberikan layanan psikologis yang berkualitas.
Dalam membangun karakter profesional serta menjunjung tinggi integritas diwujudkan dalam Kode Etik Psikologi Indonesia dalam Bab VIII tentang pendidikan dan/pelatihan Pasal 44 Keakraban Seksual dengan Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa psikolog dan ilmuwan psikologi harus menjaga batasan etis yang melarang terlibat dalam hubungan seksual dengan peserta pendidikan, pelatihan, atau supervisi mereka, atau dengan individu yang berada di tempat kerja atau lembaga yang mereka tangani dalam kapasitas penilaian atau evaluasi. Jika situasi seperti itu tidak dapat dihindari karena alasan tertentu, seperti hubungan yang telah ada sebelumnya, psikolog atau ilmuwan psikologi harus melimpahkan tanggung jawab evaluasi atau penilaian kepada rekan seprofesi yang netral untuk memastikan obyektivitas dan mengurangi risiko dampak negatif pada semua pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan etika dalam praktik psikologi serta melindungi kesejahteraan individu yang menjadi peserta dalam proses tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H