Mohon tunggu...
Raihan Apriliansyach
Raihan Apriliansyach Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya merupakan mahasiswa kependidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam Menunjang Perkembangan Anak

11 Desember 2023   17:22 Diperbarui: 11 Desember 2023   17:25 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Setiap anak yang lahir di dunia memiliki potensi dan keunikan yang berbeda. Pada tahap anak usia dini seorang anak mengalami tahapan perkembangan  dan pertumbuhan baik fisik maupun mental yang paling pesat bahkan menurut (Susanto, A. 2021)  bahwa terdapat sebuah teori yang menyatakan bahwa terjadi pencapaian perkembangan 50% kecerdasan pada anak usia empat tahun dan 80% pada usia delapan tahun hal ini menunjukan pentingnya usia dini dalam menentukan kualitas hidup seseorang untuk kehidupan selanjutnya maka dari itu munculan istilah "the golden age".

Pada periode ini dalam proses perjalanan kehidupan manusia merupakan periode penting bagi pertumbuhan otak, kecerdasan, kepribadian, memori, dan aspek perkembangan lainnya, artinya jika pada tahap ini seorang anak mengalami keterlambatan dalam proses perkembangan dan pertumbuhan maka menghambat pada masa-masa selanjutnya (Susanto, A. 2021). 

Tentunya hal ini menginisiasi pemerintah sebagai pemerhati pendidikan untuk menangani hal ini secara serius dan profesional, dengan membentuk dan menciptakan suatu regulasi yang mengatur pelaksanaanya di lapangan, tentunya hal ini sangat penting karena akan menentukan kualitas pendidikan di masa yang akan datang. Pada intinya kehadiran pendidikan anak usia dini sangat menentukan perkembangan dan pertumbuhan berkelanjutan seorang anak agar tidak terjadi keterlambatan di kehidupan selanjutnya. 

PEMBAHASAN

Pengertian Anak Usia Dini 

Menurut NAEYC (National Association for the Education Young Children) anak usia "early childhood" merupakan anak yang berada pada rentang usia 0-8 tahun, pada masa tersebut seorang anak mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan dalam berbagai aspek. Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (DIRJEN PAUD) membatasi anak usia dini berada hanya pada rentang usia anak 0-6 tahun. 

Masa ini dikenal sebagai masa emas atau golden age menurut (Prameswari, T. W. P. 2020) pada masa ini seorang anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang amat pesat, pada tahap ini juga rasa ingin tahu anak dalam mempelajari sesuatu sangat besar. Pada masa ini juga dikenal sebagai masa peka dan potensial bagi anak, karena anak akan sangat mudah menerima rangsangan dari lingkungan melalui stimulasi dan pendidikan. 

Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia

Pendidikan Anak Usia Dini atau biasa dikenal sebagai PAUD diatur dalam Undang-undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (14) menyatakan bahwa Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Menurut (Kurniawan, Andri, et al. 2023) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan jenjang pendidikan yang memiliki tujuan untuk melakukan pembimbingan bagi anak usia dini melalui belajar sambil bermain yang tujuannya adalah untuk merangsang perkembangan anak agar anak siap untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. 

 Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Indonesia dapat dilaksanakan dalam bentuk formal, non formal dan informal,  setiap bentuknya memilki ciri khas sendiri. Penyelenggara dalam bentuk formal terdapat TK (Taman Kanak-kanak) atau RA (Raudhatul Atfal) dan lembaga sejenis lainnya, lembaga non formal dijalankan oleh masyarakat atas kebutuhannya sendiri terkhusus bagi anak yang kurang terlayani pada jalur formal, sedangkan jarul infromal diselnggarakan oleh orang tua/keluarga dan lingkungan itu sendiri (Saipudin, A. 2010). 

Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Konsep Kurikulum Merdeka Belajar

Munculnya kebijakan baru yakni konsep merdeka belajar yang digagas oleh menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi nadiem anwar makarim sebagai usaha pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan yang berlangsung. Pada konsep merdeka belajar ini merubah konsep suasana belajar yang lebih menyenangkan siswa diberi kebebasan untuk belajar sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing dan pembelajaran dengan konsep fleksibilitas bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja (Nadiem, 2020 dalam Prameswari, T. W. P. 2020). 

Konsep merdeka belajar yang digagas oleh menteri pendidikan khususnya pada jenjang PAUD menekankan pada kebebasan anak untuk memilih kegiatan belajar yang diinginkannya, dan memenuhi hak anak untuk bermain. Maka dari itu PAUD hendaknya menciptakan proses pembelajaran yang bermakna bagi anak bukan hanya mengajari anak bagaimana caranya membaca, menulis, dan berhitung (CALISTUNG),  pembelajaran juga harus dilakukan dengan  media yang nyata atau konkret, dan bagaimana menciptakan pembelajaran seraya bermain. Guru juga harus menerapkan konsep pembelajaran saintifik 5M yakni memberi kesempatan anak untuk menanya, mengamati, menalar, mengasosiasi dan mengkomunikasikan (Prameswari, T. W. P. 2020). 

KESIMPULAN

Pada tahap anak usia dini seorang anak mengalami tahapan perkembangan  dan pertumbuhan baik fisik maupun mental yang paling pesat. Pada periode ini dalam proses perjalanan kehidupan manusia merupakan periode penting bagi pertumbuhan otak, kecerdasan, kepribadian, memori, dan aspek perkembangan lainnya, artinya jika pada tahap ini seorang anak mengalami keterlambatan dalam proses perkembangan dan pertumbuhan maka menghambat pada masa-masa selanjutnya. 

Menurut NAEYC (National Association for the Education Young Children) anak usia "early childhood" merupakan anak yang berada pada rentang usia 0-8 tahun sedangkan menurut Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (DIRJEN PAUD) membatasi anak usia dini berada hanya pada rentang usia anak 0-6 tahun. 

Pendidikan Anak Usia Dini atau biasa dikenal sebagai PAUD diatur dalam Undang-undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (14). Penyelenggaraan PAUD di indonesia dapat dilakukan melalui 3 bentuk, formal, non formal, dan, informal.

Dalam  Konsep merdeka terkhusus pada  jenjang PAUD menekankan pada kebebasan anak untuk memilih kegiatan belajar yang diinginkannya, dan memenuhi hak anak untuk bermain. PAUD hendaknya menciptakan proses pembelajaran yang bermakna bagi anak bukan hanya mengajari anak bagaimana caranya membaca, menulis, dan berhitung (CALISTUNG),  pembelajaran juga harus dilakukan dengan  media yang nyata atau konkret, dan bagaimana menciptakan pembelajaran seraya bermain. Guru juga harus menerapkan konsep pembelajaran saintifik 5M yakni memberi kesempatan anak untuk menanya, mengamati, menalar, mengasosiasi dan mengkomunikasikan

DAFTAR PUSTAKA

Susanto, A. (2021). Pendidikan anak usia dini: Konsep dan teori. Bumi Aksara.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Kurniawan, A., Ningrum, A. R., Hasanah, U., Dewi, N. R., Putri, N. K., Putri, H., & Uce, L. 

(2023). Pendidikan anak usia dini. Global Eksekutif Teknologi

Prameswari, T. W. P. (2020, October). Merdeka Belajar Merdeka Belajar: Sebuah Konsep 

Pembelajaran Anak Usia Dini Menuju Indonesia Emas 2045: Konsep Pembelajaran Anak Usia Dini Menuju Indonesia Emas 2045. In Seminar Nasional Penalaran Dan Penelitian Nusantara (Vol. 1, No. 1, pp. 76-86). 

Saipudin, A. (2010). Problematika Pendidikan Anak Usia Dini Di Indonesia Asep Saepudin 

(Mahasiswa S 3 PAUD UNJ-Angkatan 2010). Cakrawala Dini-J. Pendidik. Anak Usia Dini, 4(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun