Mohon tunggu...
Raihan NurRamadhan
Raihan NurRamadhan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum yang Mengatur Perihal Bermedia Sosial di Indonesia

16 Mei 2024   07:23 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:27 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Dalam era digital, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan TikTok memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan mengekspresikan diri secara luas. Namun, kemudahan ini juga disertai dengan berbagai risiko, termasuk penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. Untuk mengatur aktivitas di media sosial, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai regulasi hukum yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak individu.

Dasar Hukum Media Sosial di Indonesia

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

   UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016, merupakan payung hukum utama yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk media sosial. Beberapa poin penting dari UU ITE antara lain:

   - Pasal 27: Mengatur tentang larangan distribusi konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan pemerasan.

   - Pasal 28: Melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

   - Pasal 29: Mengatur tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

2. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

   Peraturan ini memberikan pedoman lebih rinci tentang tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial, untuk memastikan keamanan data pengguna dan mencegah penyebaran konten ilegal.

3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE)

   Revisi ini menambahkan beberapa ketentuan baru, termasuk memperkuat hak pengguna terhadap perlindungan data pribadi dan memperjelas sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan di platform digital.

4. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

   UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang bagaimana data pribadi pengguna harus dikumpulkan, diproses, dan dilindungi oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial.

 Penerapan Hukum di Media Sosial

Penerapan hukum di media sosial sering kali melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pelaporan oleh pengguna, penyelidikan oleh pihak berwenang, hingga proses peradilan jika diperlukan. Berikut adalah beberapa contoh penerapan hukum:

1. Kasus Pencemaran Nama Baik

   

   Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pencemaran nama baik di media sosial. UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang merugikan nama baik seseorang dapat dikenakan sanksi pidana. Proses hukum biasanya dimulai dari laporan korban kepada polisi, diikuti dengan penyelidikan dan, jika ditemukan bukti yang cukup, pelaku akan diproses ke pengadilan.

2. Penyebaran Informasi Palsu (Hoaks)

   

   Penyebaran hoaks di media sosial dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasal 28 UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Penegakan hukum terhadap pelaku hoaks dilakukan dengan melacak asal informasi dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Pelanggaran Privasi

  

   Pelanggaran privasi, seperti penyebaran foto atau video tanpa izin, juga diatur dalam UU ITE dan UU PDP. Korban dapat melaporkan pelanggaran ini, dan pihak berwenang akan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak privasi individu.

Hukum yang mengatur media sosial di Indonesia bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan tertib, serta melindungi hak-hak pengguna. Namun, tantangan dalam penegakan hukum memerlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat untuk memastikan efektivitasnya. Edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak dan tanggung jawab juga menjadi kunci dalam mengurangi pelanggaran dan menciptakan ruang digital yang sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun