Marabahan, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Sebanyak 252 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 901 khusus yang telah disediakan di dalam rutan, Rabu (27/11).
Kegiatan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WITA, diawali dengan pengambilan sumpah kepada delapan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Rutan Marabahan. Dilanjutkan dengan pembukaan kotak surat suara disaksikan oleh saksi dan pengawas TPS.
Ada 252 orang  WBP yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengikuti prosedur pemungutan suara dengan tertib, dimulai dari pengecekan identitas hingga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang disediakan. Suasana di TPS berlangsung tertib dan aman dengan pengawasan ketat dari petugas rutan dan Aparat Penegak Hukum.
"Kami memastikan semua WBP yang memenuhi syarat memiliki akses untuk menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan," ucap Kepala Rutan Marabahan, Adhy Prasetyanto.
Pelaksanaan pilkada kali ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Barito Kuala, Kompol Letjon Simanjorang, S.H., yang datang langsung ke Rutan Marabahan untuk memantau jalannya proses pemungutan suara. Kehadiran beliau disambut hangat oleh Kepala Rutan Marabahan beserta jajaran petugas.
Kepala Rutan Marabahan, Adhy Prasetyanto, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang baik antara pihak rutan, KPU, dan APH setempat, sehingga proses pilkada dapat berjalan sesuai harapan.
Proses penghitungan dilakukan secara terbuka di hadapan saksi-saksi untuk menjamin transparansi dan keadilan.Hingga penutupan TPS pukul 13.00 WITA, seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai jadwal tanpa kendala berarti. Surat suara kemudian disegel dan diamankan untuk proses rekapitulasi selanjutnya.
Hasil pemungutan suara dari 252 suara yang masuk, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 memperoleh 174 suara dan Nomor Urut 2 memperoleh 40 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 33 suara. Kemudian, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 memperoleh 19 suara, Nomor Urut 2 memperoleh 19 Â suara, dan Nomor Urut 3 memperoleh 105 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 1 suara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI