Mohon tunggu...
Raiffa HutamiAhadyaingsih
Raiffa HutamiAhadyaingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial pada Masa Pandemi Covid-19 dengan Teori Modernisasi

23 Oktober 2022   19:27 Diperbarui: 23 Oktober 2022   19:27 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Raiffa Hutami Ahadyaingsih

Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta

Email : raiffahutami13@gmail.com

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka tertinggi Covid-19. Sebagaimana yang dikutip oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bahwa Indonesia berada pada urutan Ke-17 dari 237 negara dan wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi. Adanya lonjakan kasus virus Covid-19 ini harus segera diatasi, terlebih dengan adanya berbagai varian terbaru sebagai hasil dari permutasian virus Covid-19 ini sendiri, seperti Alpha, Beta, Delta, Gamma dan Omicron. Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah pun langsung mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta himbauan kepada masyarakat Indonesia melalui protokol kesehatan (5M), seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak (Physical Distancing), menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (Kementerian Kesehatan Rapublik Indonesia 2021).

Hadirnya istilah Physical Distancing pun mendorong pemerintah dalam mengeluarkan suatu kebijakan yang menganjurkan masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah (Stay At Home), seperti bekerja, sekolah, belanja dan lain sebagainya. Adanya kebijakan tersebut rupanya membawa berbagai dampak bagi masyarakat Indonesia, baik yang bersifat positif maupun negatif, seperti menghindari diri dari bahaya virus Covid-19, mengurangi tingkat polusi udara, semakin mendekatkan diri dengan keluarga dan lain sebagainya. Akan tetapi, ada pula beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya istilah Stay at Home ini, antara lain seperti adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meningkatnya angka kemiskinan dan angka putus sekolah, hingga meningkatnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian.

Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia mengakibatkan 3,78 juta penduduk mengalami kemiskinan dan 5,2 juta orang kehilangan pekerjaan mereka (Gorbiano, 2020). Sebab, hadirnya pandemi Covid-19, membawa dampak yang cukup signifikan di berbagai aspek kehidupan mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, pariwisata, dan sektor sosial lainnya (Gallego et al., 2020; Harapan et al., 2020). Menanggulangi hal tersebut, pemerintah pun berinisiatif mengeluarkan suatu kebijakan melalui penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan berstatus perekonomian menengah kebawah. Bantuan sosial merupakan suatu bentuk bantuan yang disalurkan oleh pihak pemerintah kepada masyarakat prasejahtera dan bersifat sementara atau tidak bersifat terus menerus, yang bertujuan supaya masyarakat prasejahtera tersebut mampu mencukupi kehidupannya secara seimbang (Kementerian Sosial, 2011).

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud dalam rangka penanganan pandemi (Covid-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan. Namun faktanya, kehadiran dana bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya dapat direalisasikan dengan baik, sebagai contoh adanya tindakan korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial tersebut. Korupsi diartikan sebagai perbuatan yang buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. (Proerwadarminta, 1982).

Dalam konteks pembangunan sosial, tindakan korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial merupakan suatu bentuk penyimpangan dari prinsip ketiga pada program Sustainable Development Goals (SDGs), yakni menjamin kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di segala usia. Selain itu, tindakan korupsi terhadap proses penyaluran dana bantuan sosia juga dapat dikaitkan dengan teori modernisasi. Dimana, tindakan korupsi yang terjadi ditimbulkan oleh adanya variable pokok yang menyangkut faktor internal, yakni manusia dan nilai budaya dari berbagai pihak yang bersangkutan.

HASIL TEMUAN DAN ANALISIS

Makna Korupsi Bantuan Sosial 

Hadirnya pandemi Covid-19 seperti saat ini, membawa dampak yang cukup signifikan di berbagai aspek kehidupan, terutama dalam aspek kesehatan dan ekonomi. Maka daripada itu, pemerintah pun mengeluarkan adanya kebijakan pemberian bansos pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, terlebih bagi masyafakat dengan status perekonomian menengah kebawah. Namun faktanya, banyak terjadi bentuk penyimpangan dari proses penyaluran dana bantuan sosial (bansos), dimana salah satunya melalui tindak pidana korupsi bansos. Padahal sebagaimana yang kita ketahui, bahwa hadirnya bantuan sosial seharusnya dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, terutama masyarakat dengan status perekonomian menengah kebawah agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, terlebih kebutuhan pokok atau primer.

Bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk pemberian santunan, baik berupa donasi atau barang yang berasal dari pemerintah maupun suatu lembaga kepada individu atau perorangan, keluarga, komunitas, hingga masayrakat umum yang bersifat sementara dan dilakukan secara selektif guna menyelamatkan masyarakat dari berbagai kemungkinan terjadinya ancaman sosial (Sitanggang et al, 2014).  Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Keuangan (2015) menjelaskan bahwa bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun makna korupsi, yang secara umum diartikan sebagai suatu tindakan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi merupakan suatu bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Selain itu, korupsi juga diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi (World Bank, 2000). Dari berbagai pengertian atau definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa korupsi bantuan sosial (bansos) merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat melawan hukum oleh suatu pihak terhadap bantuan yang ditujukan kepada masyarakat  prasejahtera, baik berupa donasi (uang), barang maupun jasa.

Kronologi Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial Pada Masa Pandemi Covid-19 Oleh Juliari Pieter Batubara

(Dikutip dari Kompas.com 2021) Pada tanggal 6 Desember 2020, media Indonesia dikejutkan dengan adanya penetapan Mantan Menteri Sosial, yakni Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos), melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Dimana, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Menurut KPK, kasus ini bermula dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 senilai Rp. 5,900.000.000 dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan selama 2 periode (Bustamam, 2020).

Tidak hanya Juliari yang terjerat kasus korupsi bansos ini, rupanya terdapat beberapa pihak lain yang juga terjerat, seperti Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I. M. dan Harry Sidabuke sebagai tersangka selaku pemberi suap.  Juliari menunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Diduga, cara penunjukkan dilakukan secara langsung dan disepakati melalui penetapan fee (bayaran) dari setiap paket bansos untuk disetor atau dikirimkan pada rekanan Kemensos melalui Matheus. Adapun fee yang didapat dan disepakati Matheus dan Adi, yakni sebesar Rp. 10.000 per paket sembako dari nilai Rp. 300.000 per paket bansos.

(Dikutip dari Nasional.Tempo.co 2022) Pemberian paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp. 12. 000.000.000.000, dimana pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan total suap yang diterima oleh Juliari sebesar Rp. 8,200.000.000. Uang tersebut, akan dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari. Kemudian pada periode kedua, pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee sekitar Rp. 8,800.000.000. Jika di total uang suap yang diterima Juliari menurut KPK adalah sebesar Rp. 17. 000.000.000 dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari.

Akibat tindakan korupsi tersebut, Juliari dikenanakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Juliari juga divonis 12 tahun penjara dengan denda sebesar  Rp 500.000.000 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Adapun pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim, yakni sebesar Rp 14.590.450.000 untuk membayar uang pengganti. Jika Juliari tidak mengganti, maka denda akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari pun juga dicabut oleh hakim selama empat tahun.

Merasa hukuman berlapis yang diberikan oleh hakim atau pengadilan hukum terlalu berat, Juliari pun mengajukan banding atau keringanan hukuman kepada pihak pengadilan. Juliari menuturkan, bahwa keluarganya menderita akibat dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang tidak mereka pahami. Akan tetapi, Kurnia Ramadhan selaku peneliti Indonesia Corroption Watch (ICW), justru mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman atau vonis pidana terhadap Juliari seumur hidup. (Dikutip dari Nasional.Tempo.co 2022) Terdapat beberapa kesalahan yang telah dilanggar oleh Juliari, antara lain seperti kejahatan atas wewenangnya sebagai pejabat publik, praktik suap bansos di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi ekonomi dan kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat dan Juliari dianggap tidak mau mengakui kesalahannya.

Tidak cukup sampai disitu, Kurnia Ramadhan juga berpendapat bahwa alasan meringankan hukuman Juliari dalam putusan oleh majelis hakim terlalu mengada-ada. Sebab sebagaimana yang kita ketahui, bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Juliari beserta jajarannya tidak dapat ditoleransi dan merugikan banyak pihak. Terlebih bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 merasa dibohongi dan dirugikan melalui penyalahgunaan bansos. Dimana kebanyakan dari masyarakat penerima bansos di masa pandemi Covid-19 merasa, bahwa bansos yang diterima tidak layak konsumsi. Sehingga, para penerima bansos terpaksa mengolah bahan-bahan makanan yang ada agar dapat dikonsumsi oleh keluarganya.

(Dikutip dari Kompas.tv 2021) Beras yang diberikan kepada penerima bansos sudah dalam keadaan menggumpal, berwarna kuning dan berbau tidak sedap, sebagaimana yang dilaporkan oleh warga rusun Muara Angke. (Dikutip dari Semarangku.com 2020) Adapun sarden yang diterima oleh penerima bansos hanya berisi air didalamnya. Maka daripada itu, tidak heran jika rasa simpati dan empati masyarakat terhadap Juliari pun telah hilang dan pula masyarakat melayangkan makian dan hinaan terhadap Juliari maupun keluarganya, terutama melalui media sosial.

Analisis Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial Pada Masa Pandemi Covid-19 Sebagai Bentuk Penyimpangan Poin Ketiga Sustainable Development Goals (SDGs)

Adanya tindakan atau praktik korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, yakni Juliari Peter Batubara beserta jajarannya sangat merugikan masyarakat. Dimana, banyak dari masyarakat yang terdampak adanya pandemi Covid-19, serta berstatus perekonomian menengah kebawah menerima bansos yang tidak layak konsumsi. Mulai dari beras yang sudah menggumpal, berwarna kuning dan berbau hingga sarden kalengan yang hanya berisi ai. Padahal sebagaimana mestinya, bahwa bansos diberikan untuk membantu dalam mensejahterakan taraf hidup masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Melihat hal tersebut, seorang peneliti Indonesia Corroption Watch (ICW), yakni Kurnia Ramadhan mengataka bahwa hadirnya praktik suap bansos di tengah pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada ekonomi, namun juga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab, bansos yang tak layak konsumsi memiliki pengaruh yang begitu besar bagi kesehatan masyarakat atau dengan kata lain dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya, seperti diare hingga keracunan. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk penyimpangan terhadap makna yang terkandung pada poin ketiga Sustainable Development Goals (SDGs), yakni menjamin kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di segala usia.

Relevansi Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial Pada Masa Pandemi Covid-19 Dengan Teori Modernisasi

Sebagaimana telah disebutkan, bahwa tindakan atau praktik korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, yakni Juliari Peter Batubara beserta jajarannya dilatarbelakangi oleh adanya kepentingan pribadi. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui penetapan fee (bayaran) dari paket sembako yang dibagi menjadi dua periode. Dimana, pada periode pertama Juliari mendapatkan total suap sebesar Rp. 8,200.000.000 dan pada periode kedua, Juliari mendapatkan total suap sebesar Rp. 8,800.000.000. Sehingga, total suap yang diterima Juliari menurut KPK adalah sebesar Rp. 17. 000.000.000.

Jika diperhatikan secara seksama, adanya tindakan atau praktik korupsi yang dilakukan oleh Juliari beserta jajarannya dapat dikaitkan dengan teori modernisasi. Dimana, teori modernisasi sendiri memiliki variable pokok yang menyangkut faktor internal, seperti manusia dan nilai budaya dari berbagai pihak yang bersangkutan sebagai pokok permasalahan dalam pembangunan. Dalam hal ini, tentunya dilatarbelakangi pula oleh adanya perasaan tidak pernah puas atau tamak akan harta. Sehingga, Juliari dan para jajarannya bagai gelap mata dan dengan sengaja melakukan tindakan atau praktik korupsi bansos yang seharusnya dapat membantu dalam mensejahterakan, justru menyengsarakan masyarakat.

Solusi Dalam Meminimaliris Tindakan Korupsi Terhadap Bantuan Sosial

Tindakan atau praktik korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, yakni Juliari Peter Batubara beserta jajarannya tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal tersebut sangat merugikan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan berstatus ekonomi menengah kebawah. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sosial pun turut mengelurakan beberapa solusi dalam meminimalisir tindakan atau praktik korupsi bansos, seperti :

  • Melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos.
  • Memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan sosial secara eksisting, melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non tunai, yakni PKH, dan BPNT/Kartu Sembako penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat. Untuk BST penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
  • Melibatkan dukungan teknologi berbasis digital. Kemensos telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi yang meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bantuan sosial.

Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga meluncurkan adanya aplikasi Si Pansos sebagai bentuk social control dan upaya preventif terhadap korupsi bansos. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana status bansos yang akan diterimanya. Selain itu, pihak pemerintah juga dapat mengontrol proses penyaluran bansos tersebut, apakah sudah tepat atau belum. Didukung dengan fitur Info-Bansos, Tracking-Bansos, Lapor-Bansos dan Warning-Bansos semakin menjadikan aplikasi Si Pansos sebagai aplikasi yang menerapkan asas akuntabilitas dan keterbukaan dalam layanan publik. Maka daripada itu, hadirnya layanan Si Pansos, dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terkait dana bansos yang diberikan.

Dalam proses pengendalian tindak pidana korupsi, rupanya tidak hanya berasal dari faktor eksternal, namun faktor internal juga sangat diperlukan, sebab sejatinya, manusia merupakan makhluk yang paling sempurna, yakni memiliki akal, fikiran dan tak terkecuali nafsu. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh diri kita sendiri agar terhindar dari berbagai tindakan atau praktik korupsi, seperti meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin dan dapat bertanggung jawab, menumbukan sikap adil dan peduli, serta etos kerja keras, mandiri dan sederhana.

KESIMPULAN

Adanya tindakan atau praktik korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) oleh mantan Menteri Sosial, yakni Juliari Peter Batubara beserta jajarannya secara jelas menyebabkan kesengsaraan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui penerimaan bansos yang tidak layak konsumsi, seperti beras yang sudah menggumpal, berwarna kuning dan berbau hingga sarden yang hanya berisi air. Dalam konteks pembangunan sosial, tindakan korupsi terhadap penyaluran dana bansos dapat dikatakan sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip ketiga Sustainable Development Goals (SDGs), yakni menjamin kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di segala usia. Selain itu, tindakan korupsi penyaluran dana bansos juga dapat dikaitkan dengan teori modernisasi, melalui variable pokok yang menyangkut faktor internal, seperti manusia dan nilai budaya dari berbagai pihak yang bersangkutan. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sosial pun mengeluarkan beberapa solusi yang diharapkan dapat memininalisir atau menanggulangi berbagai praktik korupsi bansos di masa pandemi Covid-19, seperti mensinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri, memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan sosial secara eksisting dan melibatkan dukungan teknologi berbasis digital melalui aplikasi Si Pansos. Adapun faktor intenal yang harus diperhatikan setiap masyarakat Indonesia agar terhindar dari berbagai tindakan atau praktik korupsi, seperti meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin dan dapat bertanggung jawab, serta etos kerja keras.

DAFTAR PUSTAKA

Alfiyah, Ninik. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korupsi Bantuan Sosial Di Masa Kedaruratan Pandemi Covid-19. Jurnal Education and Development. Volume 9, Nomor 2. Halaman 378-379. e-ISSN.2614-6061.

Kompas.com. (2021). Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari hingga Divonis 12 Tahun Penjara. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2022. https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsi-bansos-covid-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis

Kompas.tv. (2021). Warga Rusun Angke Lapor Terima Beras Bansos Tak Layak Konsumsi. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2022. https://www.google.com/amp/s/www.kompas.tv/amp/article/199932/videos/warga-rusun-angke-lapor-terima-beras-bansos-tak-layak-konsumsi

Maulana Alfedo, Juan dan Halim Nur Azmi, Rama. (2020). Sistem Informasi Pencegahan Korupsi Bantuan Sosial (Si Pansos) di Indonesia: Rumusan Konsep dan Pengaturan. Jurnal Antikorupsi. Volume 6, Nomor 2. Halaman 290-291. e-ISSN/p-ISSN: 2615-7977/2477-118X. Diakses dari : https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.668

Muhammad, Suwarsono dan So Y. Alvin. 2018. Perubahan Sosial dan Pembangunan. Depok : Pustaka LP3ES Indonesia, anggota Ikapi.

Nasional.Tempo.co. (2022). Kronologi Korupsi Bansos Juliari Batubara, Nomor 6 Vonis Diringankan karena Dihujat. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2022. https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1619783/kronologi-korupsi-bansos-juliari-batubara-nomor-6-vonis-diringankan-karena-dihujat

Putri Anzari, Prawinda dan Pramudiana Fariza, Nadya. (2021). Analisis Framing Pemberitaan Penangkapan Juliari Batubara Dalam Korupsi Dana Bansos Covid-19 Pada Kompas.com. Jurnal Kajian Media. Volume 5, Nomor 1.  Halaman 40. e-ISSN: 2579-9436. Diakses dari : http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/ilkom/index

Syauqi, Achmad. 2020. Jalan Panjang Covid 19 (Sebuah Refleksi Dikala Wabah Merajalela Berdampak Pada Perekonomian). Kalimantan Barat : Institut gama Islam Negeri Pontianak. Jurnal Kuangan dan Perbankan Syariah. Volume 1, Nomor 1. Halaman 2-3. e-ISSN 2745-6315. Diakses dari : https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jkubs

Semarangku.com. (2020). Astaghfirullah! Akibat Korupsi Mensos Juliari, Sarden Bansos yang Dikirim Berisi Banyak Air. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2022. https://www.google.com/amp/s/semarangku.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-311084624/astaghfirullah-akibat-korupsi-mensos-juliari-sarden-bansos-yang-dikirim-berisi-banyak-air

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun