Mohon tunggu...
Raiffa HutamiAhadyaingsih
Raiffa HutamiAhadyaingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial pada Masa Pandemi Covid-19 dengan Teori Modernisasi

23 Oktober 2022   19:27 Diperbarui: 23 Oktober 2022   19:27 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadirnya pandemi Covid-19 seperti saat ini, membawa dampak yang cukup signifikan di berbagai aspek kehidupan, terutama dalam aspek kesehatan dan ekonomi. Maka daripada itu, pemerintah pun mengeluarkan adanya kebijakan pemberian bansos pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, terlebih bagi masyafakat dengan status perekonomian menengah kebawah. Namun faktanya, banyak terjadi bentuk penyimpangan dari proses penyaluran dana bantuan sosial (bansos), dimana salah satunya melalui tindak pidana korupsi bansos. Padahal sebagaimana yang kita ketahui, bahwa hadirnya bantuan sosial seharusnya dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, terutama masyarakat dengan status perekonomian menengah kebawah agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, terlebih kebutuhan pokok atau primer.

Bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk pemberian santunan, baik berupa donasi atau barang yang berasal dari pemerintah maupun suatu lembaga kepada individu atau perorangan, keluarga, komunitas, hingga masayrakat umum yang bersifat sementara dan dilakukan secara selektif guna menyelamatkan masyarakat dari berbagai kemungkinan terjadinya ancaman sosial (Sitanggang et al, 2014).  Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Keuangan (2015) menjelaskan bahwa bantuan sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun makna korupsi, yang secara umum diartikan sebagai suatu tindakan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi merupakan suatu bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Selain itu, korupsi juga diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi (World Bank, 2000). Dari berbagai pengertian atau definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa korupsi bantuan sosial (bansos) merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat melawan hukum oleh suatu pihak terhadap bantuan yang ditujukan kepada masyarakat  prasejahtera, baik berupa donasi (uang), barang maupun jasa.

Kronologi Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial Pada Masa Pandemi Covid-19 Oleh Juliari Pieter Batubara

(Dikutip dari Kompas.com 2021) Pada tanggal 6 Desember 2020, media Indonesia dikejutkan dengan adanya penetapan Mantan Menteri Sosial, yakni Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos), melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Dimana, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Menurut KPK, kasus ini bermula dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 senilai Rp. 5,900.000.000 dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan selama 2 periode (Bustamam, 2020).

Tidak hanya Juliari yang terjerat kasus korupsi bansos ini, rupanya terdapat beberapa pihak lain yang juga terjerat, seperti Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I. M. dan Harry Sidabuke sebagai tersangka selaku pemberi suap.  Juliari menunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Diduga, cara penunjukkan dilakukan secara langsung dan disepakati melalui penetapan fee (bayaran) dari setiap paket bansos untuk disetor atau dikirimkan pada rekanan Kemensos melalui Matheus. Adapun fee yang didapat dan disepakati Matheus dan Adi, yakni sebesar Rp. 10.000 per paket sembako dari nilai Rp. 300.000 per paket bansos.

(Dikutip dari Nasional.Tempo.co 2022) Pemberian paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp. 12. 000.000.000.000, dimana pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan total suap yang diterima oleh Juliari sebesar Rp. 8,200.000.000. Uang tersebut, akan dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari. Kemudian pada periode kedua, pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee sekitar Rp. 8,800.000.000. Jika di total uang suap yang diterima Juliari menurut KPK adalah sebesar Rp. 17. 000.000.000 dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari.

Akibat tindakan korupsi tersebut, Juliari dikenanakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Juliari juga divonis 12 tahun penjara dengan denda sebesar  Rp 500.000.000 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Adapun pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim, yakni sebesar Rp 14.590.450.000 untuk membayar uang pengganti. Jika Juliari tidak mengganti, maka denda akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari pun juga dicabut oleh hakim selama empat tahun.

Merasa hukuman berlapis yang diberikan oleh hakim atau pengadilan hukum terlalu berat, Juliari pun mengajukan banding atau keringanan hukuman kepada pihak pengadilan. Juliari menuturkan, bahwa keluarganya menderita akibat dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang tidak mereka pahami. Akan tetapi, Kurnia Ramadhan selaku peneliti Indonesia Corroption Watch (ICW), justru mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman atau vonis pidana terhadap Juliari seumur hidup. (Dikutip dari Nasional.Tempo.co 2022) Terdapat beberapa kesalahan yang telah dilanggar oleh Juliari, antara lain seperti kejahatan atas wewenangnya sebagai pejabat publik, praktik suap bansos di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi ekonomi dan kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat dan Juliari dianggap tidak mau mengakui kesalahannya.

Tidak cukup sampai disitu, Kurnia Ramadhan juga berpendapat bahwa alasan meringankan hukuman Juliari dalam putusan oleh majelis hakim terlalu mengada-ada. Sebab sebagaimana yang kita ketahui, bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Juliari beserta jajarannya tidak dapat ditoleransi dan merugikan banyak pihak. Terlebih bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 merasa dibohongi dan dirugikan melalui penyalahgunaan bansos. Dimana kebanyakan dari masyarakat penerima bansos di masa pandemi Covid-19 merasa, bahwa bansos yang diterima tidak layak konsumsi. Sehingga, para penerima bansos terpaksa mengolah bahan-bahan makanan yang ada agar dapat dikonsumsi oleh keluarganya.

(Dikutip dari Kompas.tv 2021) Beras yang diberikan kepada penerima bansos sudah dalam keadaan menggumpal, berwarna kuning dan berbau tidak sedap, sebagaimana yang dilaporkan oleh warga rusun Muara Angke. (Dikutip dari Semarangku.com 2020) Adapun sarden yang diterima oleh penerima bansos hanya berisi air didalamnya. Maka daripada itu, tidak heran jika rasa simpati dan empati masyarakat terhadap Juliari pun telah hilang dan pula masyarakat melayangkan makian dan hinaan terhadap Juliari maupun keluarganya, terutama melalui media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun