Pada tanggal 7 November 2024, saya mendapat kesempatan untuk melakukan field study ke Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA). Pengalaman tersebut memberikan saya pemahaman nyata tentang bagaimana transformasi pelayanan kesehatan yang diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 telah diterapkan di lapangan. Momen ini juga membuka mata saya terhadap pentingnya peran regulasi dalam memastikan hak masyarakat atas kesehatan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Komitmen Negara terhadap Hak Kesehatan
Hak atas kesehatan merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H Ayat 1, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat. Sebagai langkah konkret, Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 hadir untuk menjamin hak ini melalui pendekatan yang lebih modern dan holistik.
Menurut Setiawan dan Dwi (2023), UU ini menggantikan regulasi sebelumnya dengan membawa reformasi besar, seperti penguatan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan kualitas tenaga medis, serta integrasi antara sektor kesehatan dengan sektor sosial dan ekonomi. Dengan pendekatan ini, sistem kesehatan diharapkan menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan.
Hak Masyarakat atas Kesehatan sebagai Hak Asasi
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 merupakan langkah lanjutan dari komitmen negara untuk menjamin hak atas kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945. Hak atas kesehatan mencakup akses terhadap layanan kesehatan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, dan ketersediaan obat-obatan yang terjangkau. Pengalaman saya di RSUA menunjukkan bahwa implementasi regulasi ini telah membawa perubahan signifikan, terutama dalam memastikan layanan kesehatan yang inklusif, non-diskriminatif, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Transformasi Pelayanan Kesehatan di Era Baru
Transformasi pelayanan kesehatan mencakup pembaruan sistem dan metode pelayanan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas layanan. Seperti yang dijelaskan oleh Purnama (2022), pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu elemen penting dalam transformasi ini. Di RSUA, hal ini terlihat melalui penerapan telemedicine dan rekam medis elektronik yang mempermudah proses administrasi dan diagnosis pasien.
Saya menyaksikan langsung bagaimana teknologi mempermudah pasien di daerah terpencil mendapatkan layanan kesehatan melalui konsultasi jarak jauh. Syafii dan Ratnasari (2023) berpendapat bahwa digitalisasi seperti ini dapat mempercepat proses pengobatan, mengurangi beban fasilitas konvensional, dan mendukung efisiensi layanan kesehatan.
Namun, penerapan teknologi ini tidak lepas dari tantangan. Wahyudi (2023) menyoroti masalah integrasi teknologi di daerah terpencil yang minim infrastruktur digital. Hal ini menjadi pengingat bahwa transformasi teknologi perlu diiringi dengan pemerataan akses, terutama di wilayah yang selama ini terpinggirkan
Inovasi Telemedicine: Menjangkau yang Tak Terjangkau
Salah satu poin penting yang saya pelajari adalah pengembangan layanan kesehatan digital, termasuk telemedicine. Telemedicine menjadi solusi bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan akses terbatas ke fasilitas kesehatan. Di RSUA, saya menyaksikan demonstrasi layanan konsultasi jarak jauh yang memungkinkan pasien dari luar Surabaya menerima diagnosis dan perawatan awal tanpa harus datang ke rumah sakit. Hal ini sesuai dengan misi UU Kesehatan No. 17/2023 untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan.
Namun, seperti yang diungkapkan dalam diskusi dengan tenaga kesehatan, penggunaan teknologi ini masih menghadapi tantangan, termasuk kerentanan data pasien dan ketidakpastian hukum dalam beberapa aspek prosedur telemedicine. Meski begitu, inovasi ini tetap menjadi tonggak penting dalam transformasi layanan kesehatan di Indonesia.
Peningkatan Kualitas Tenaga Medis dan Infrastruktur
Salah satu aspek penting dari transformasi layanan kesehatan adalah peningkatan kualitas tenaga medis. Hadi dan Budi (2023) menyatakan bahwa UU Kesehatan No. 17/2023 menyediakan landasan hukum untuk pelatihan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan. Di RSUA, saya melihat program pengembangan ini diterapkan dengan serius, seperti melalui pelatihan simulasi medis berbasis teknologi untuk meningkatkan keterampilan praktis para dokter muda.
Selain itu, reformasi infrastruktur juga menjadi fokus. Rumah sakit yang sebelumnya memiliki keterbatasan kini mampu memberikan layanan yang lebih komprehensif berkat integrasi sistem rujukan berbasis digital. Transformasi ini sejalan dengan pendapat Kurniawati (2024), yang menekankan pentingnya manajemen berbasis data dan kebijakan berbasis bukti dalam mendukung operasional rumah sakit.
Sistem Kesehatan Nasional: Sinergi yang Dibutuhkan
Penerapan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang diatur UU Kesehatan No. 17/2023 juga terlihat nyata di RSUA. Pendekatan yang terkoordinasi dan sinergis antara berbagai subsistem kesehatan memungkinkan rumah sakit ini untuk beroperasi secara efektif, baik dalam pelayanan primer maupun rujukan. Program kerjasama antara RSUA dan pusat layanan kesehatan di daerah menjadi contoh konkret bagaimana kolaborasi antarlembaga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Tantangan di Masa Depan
Meskipun memiliki berbagai keunggulan, implementasi UU Kesehatan No. 17/2023 tidak lepas dari kendala. Mulyani (2023) menyoroti beberapa tantangan besar, termasuk keterbatasan anggaran, ketimpangan infrastruktur antarwilayah, dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya reformasi kesehatan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diperlukan untuk mengatasi hambatan ini.
Harapan
UU Kesehatan No. 17/2023 telah membuka jalan bagi transformasi yang lebih besar. Namun, keberhasilannya tergantung pada komitmen semua pihak untuk terus memperbaiki sistem, mengatasi tantangan, dan memastikan bahwa hak atas kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pengalaman di RSUA telah meneguhkan keyakinan saya bahwa transformasi kesehatan adalah sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan dedikasi dan kolaborasi tanpa henti. Sebagai generasi muda, saya merasa terpanggil untuk menjadi bagian dari perubahan ini, demi Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera
SUMBER
Setiawan, R., & Dwi, A. (2023). Analisis Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 dan Dampaknya terhadap Sistem Kesehatan di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 45(2), 123-137.
Sulastri, T. (2023). Peran Undang-Undang Kesehatan dalam Pemberdayaan Masyarakat Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan, 34(1), 45-58.
Purnama, D. (2022). Perkembangan Transformasi Digital dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Teknologi Kesehatan, 15(4), 100-115.
Kurniawati, F. (2024). Manajemen Perubahan dalam Transformasi Pelayanan Kesehatan. Jurnal Manajemen Kesehatan, 27(3), 200-215
Syafii, Z., & Ratnasari, I. (2023). Transformasi Layanan Kesehatan dengan Digitalisasi di Indonesia. Jurnal Kesehatan dan Teknologi,
20(1), 77-90.
Mulyani, S. (2023). Tantangan dan Hambatan Implementasi Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023. Jurnal Kebijakan Publik, 19(1), 33-48.
Wahyudi, R. (2023). Teknologi dan Kesehatan: Peluang dan Tantangan dalam Era Digitalisasi. Jurnal Teknologi Informasi Kesehatan, 14(2), 88-101.
Arif, J. (2024). TELEMEDICINE DAN TRANSFORMASI SISTEM HUKUM KESEHATAN BERBASIS DIGITAL DI INDONESIA: DIALEKTIKA PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DAN TENAGA KESEHATAN. Khairun Law Journal, 8(1), 40-53.
Hadi, E., & Budi, M. (2023). Peningkatan Kualitas Tenaga Kesehatan melalui UU Kesehatan No. 17/2023. Jurnal Pendidikan Kesehatan, 12(2), 150-160.
Manna, F. (2022) Â Tanggung Jawab Negara Terhadap Pemenuh Hak Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi. Â Jurnal Hukum, 2(2), 153-164.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI