Pengalaman di RSUA telah meneguhkan keyakinan saya bahwa transformasi kesehatan adalah sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan dedikasi dan kolaborasi tanpa henti. Sebagai generasi muda, saya merasa terpanggil untuk menjadi bagian dari perubahan ini, demi Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera
SUMBER
Setiawan, R., & Dwi, A. (2023). Analisis Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 dan Dampaknya terhadap Sistem Kesehatan di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 45(2), 123-137.
Sulastri, T. (2023). Peran Undang-Undang Kesehatan dalam Pemberdayaan Masyarakat Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan, 34(1), 45-58.
Purnama, D. (2022). Perkembangan Transformasi Digital dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Teknologi Kesehatan, 15(4), 100-115.
Kurniawati, F. (2024). Manajemen Perubahan dalam Transformasi Pelayanan Kesehatan. Jurnal Manajemen Kesehatan, 27(3), 200-215
Syafii, Z., & Ratnasari, I. (2023). Transformasi Layanan Kesehatan dengan Digitalisasi di Indonesia. Jurnal Kesehatan dan Teknologi,
20(1), 77-90.
Mulyani, S. (2023). Tantangan dan Hambatan Implementasi Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023. Jurnal Kebijakan Publik, 19(1), 33-48.
Wahyudi, R. (2023). Teknologi dan Kesehatan: Peluang dan Tantangan dalam Era Digitalisasi. Jurnal Teknologi Informasi Kesehatan, 14(2), 88-101.
Arif, J. (2024). TELEMEDICINE DAN TRANSFORMASI SISTEM HUKUM KESEHATAN BERBASIS DIGITAL DI INDONESIA: DIALEKTIKA PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DAN TENAGA KESEHATAN. Khairun Law Journal, 8(1), 40-53.
Hadi, E., & Budi, M. (2023). Peningkatan Kualitas Tenaga Kesehatan melalui UU Kesehatan No. 17/2023. Jurnal Pendidikan Kesehatan, 12(2), 150-160.