Stigma yang melekat pada kelompok tertentu sering kali dijadikan alat untuk mengalihkan kesalahan kepada pihak lain. Pelaku playing victim dapat menggunakan stigma ini untuk menyudutkan orang lain yang dianggap lebih mudah disalahkan oleh masyarakat.
Â
4. Normalisasi Perilaku Manipulatif
Dalam masyarakat yang sudah terbiasa dengan stigma, perilaku playing victim dapat dianggap sebagai respons yang wajar, sehingga sulit dikenali sebagai masalah yang merugikan pihak lain.
Dalam kajian sosiologi hukum, fenomena playing victim sering kali melibatkan upaya pelaku untuk memanfaatkan kelemahan atau celah yang terdapat dalam sistem hukum maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat. Pelaku playing victim cenderung menggunakan manipulasi emosional atau narasi tertentu yang dirancang secara strategis untuk menarik simpati dari masyarakat luas, sekaligus membentuk opini publik yang mendukung posisinya sebagai korban. Dengan memanfaatkan celah ini, pelaku tidak hanya berusaha mengarahkan perhatian masyarakat terhadap dirinya, tetapi juga memengaruhi penghakiman moral, baik secara informal oleh masyarakat maupun formal melalui sistem peradilan hukum.
Tindakan ini dapat berdampak langsung pada proses pengambilan keputusan hukum, terutama jika aparat hukum atau masyarakat tidak berhati-hati dan terlalu mudah terbawa oleh opini yang dibangun tanpa adanya dasar bukti yang kuat. Dalam beberapa kasus, fenomena ini dapat terlihat, misalnya ketika seseorang dengan sengaja mengajukan tuduhan palsu terhadap individu lain, dengan tujuan untuk menyalahkan pihak tersebut dan sekaligus menghindari tanggung jawab hukum atas tindakan yang sebenarnya ia lakukan. Tuduhan palsu semacam ini sering kali tidak hanya mencederai keadilan bagi pihak yang dituduh, tetapi juga menciptakan dampak negatif pada integritas sistem hukum itu sendiri, karena dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan hukum untuk memberikan keadilan yang sejati.
PLAYING VICTIM DALAM SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Playing victim tidak dibahas secara eksplisit dalam Al-Qur'an. Dalil yang menjelaskan tentang playing victim sebagai berikut:
"Dan barang siapa yang mengerjakan dosa atau kesalahan, kemudian menimpakan itu kepada orang yang tidak bersalah, maka ia telah menyangka sesuatu yang buruk dan telah berbuat dosa yang nyata." (QS. An-Nisa: 112)
Ayat ini menegaskan bahwa tindakan menimpakan kesalahan atau dosa kepada orang lain yang tidak bersalah adalah perbuatan yang sangat tercela dan berakibat pada dosa yang besar. Dalam hal playing victim, ini mencerminkan perilaku yang mencoba mengalihkan kesalahan atau tanggung jawab kepada pihak yang tidak bersalah.
Namun, terdapat beberapa jenis yang dapat dipahami sebagai penjelasan tentang kategori perilaku playing victim, seperti membuat tuduhan palsu, mencari kesalahan orang lain, dan menghindari tanggung jawab, antara lain:
- Buhtaanan (Tuduhan Palsu)