PENDAHULUAN
Dalam masyarakat modern, fenomena playing victim atau berpura-pura menjadi korban semakin sering ditemui, baik dalam kehidupan sosial, politik, maupun dalam konteks hukum. Fenomena ini muncul ketika seseorang atau kelompok secara sengaja mengklaim posisi sebagai korban untuk memperoleh simpati, dukungan, atau keuntungan tertentu, meskipun pada kenyataannya klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Fenomena ini tidak hanya memengaruhi hubungan sosial antarindividu, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap sistem keadilan.
Dalam perspektif hukum Islam, keadilan (al-adl) merupakan nilai fundamental yang menjadi pijakan dalam menyelesaikan konflik dan menjaga harmoni masyarakat. Hukum Islam menekankan pentingnya kejujuran, bukti (bayyinah), dan niat (niyyah) dalam mengungkap kebenaran. Oleh karena itu, tindakan playing victim bertentangan dengan prinsip dasar keadilan yang diajarkan dalam Islam, karena dapat menyesatkan proses hukum, mencederai pihak yang benar-benar menjadi korban, dan menimbulkan fitnah yang dilarang keras oleh Al-Qur'an.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, fenomena playing victim dapat dipahami sebagai strategi sosial yang muncul dalam konteks relasi kekuasaan dan dinamika sosial. Dalam masyarakat yang semakin kompleks di era globalisasi, posisi sebagai "korban" sering kali dianggap memiliki legitimasi moral yang tinggi, sehingga mendorong individu atau kelompok untuk memanfaatkan peran tersebut demi kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga mengancam keberlanjutan tatanan hukum yang berkeadilan.
Melalui penelitian ini, penting untuk mengkaji bagaimana fenomena playing victim dipahami dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Kajian ini akan menyoroti implikasi sosial dan hukum dari tindakan tersebut, serta menawarkan pendekatan Islam yang dapat menjadi solusi dalam menangani penyalahgunaan peran korban. Dengan demikian, studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem hukum yang berbasis nilai-nilai Islam dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
Â
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Pendekatan ini dipilih untuk menggali fenomena playing victim secara mendalam, baik dari sudut pandang sosial maupun hukum Islam, serta menganalisis bagaimana fenomena ini memengaruhi konsep keadilan dalam masyarakat.
Penelitian ini bersifat normatif-empiris, yakni menggabungkan kajian normatif (analisis terhadap teks hukum Islam, ayat Al-Qur'an, hadis, dan literatur hukum Islam) dengan kajian empiris (data yang diperoleh dari fenomena sosial)
Â