Lagi dan lagi hanya sistem Islam yang mampu menuntaskan problematika ini. Di dalam surat Al-Maidah ayat tiga dijelaskan, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai." Pengharaman ini tidak sekadar wacana dan imbauan semata. Namun, ditegakkan dalam syariat yang kafah. Tindakan tegas untuk hal yang bisa membahayakan dan menewaskan manusia.
Pemerintah akan melarang dengan tegas terkait jual beli daging bangkai. Bahkan pemerintahlah yang akan menyantuni warga yang hewannya mati.
Selain itu, sistem perekonomian dalam Islam akan mewujudkan kesejahteraan. Harta pun tidak akan dibiarkan dimonopoli oleh orang-orang kaya. SDA untuk kepemilikan umum tidak akan dipercayakan kepada pihak swasta. Tentu akan dikelola oleh negara sebagai bukti langkah nyata menyejahterakan rakyat.
Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dalam Islam pun tidak akan terabaikan. Seperti kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan seluruh rakyat.
Biaya pendidikan yang gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi untuk mencetak SDM yang bertakwa, unggul, dan mumpuni. Pendidikan di luar sekolah dihidupkan di masjid-masjid, menyebarkan para ulama ke seluruh negeri agar rakyat teredukasi, bukan sekadar memiliki pengetahuan umum saja, tetapi mereka akan mumpuni mengoneksikan aturan agama dengan peristiwa demi peristiwa yang terjadi hari ini. Termasuk hukum halal dan haram dalam makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Negara adalah pelindung umat, pemerintah adalah abdi negara yang tujuannya membuat masyarakat sejahtera dan melindungi stabilitas negara dari berbagai marabahaya, termasuk virus antraks yang hanya akan lahir di negara yang memiliki keparahan kemiskinan yang tinggi.
Wallahualam bissawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H