Mohon tunggu...
Rahul Nuryani
Rahul Nuryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa biasa yang suka coba coba.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perempuan dalam 'Lingkaran Setan' Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

26 Agustus 2024   11:20 Diperbarui: 29 Agustus 2024   14:17 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewasa ini, kasus peredaran narkotika begitu menakutkan. Beberapa waktu lalu misalnya. kasus sekelompok WNA di Bali yang mengedarkan narkoba dan memberi nama kelompok mereka sebagai "Hydra Indonesia". Tidak hanya berhenti di situ, Kelompok ini juga memodifikasi tempat serta cara menanam ganja, Mengerikan bukan?

Namun, Saya kali ini tidak akan membahas kasus tersebut. Saya lebih tertarik untuk mencoba melakukan analisis apakah perempuan juga bisa berada dalam 'lingkaran Setan'-peredaran narkotika ini?. Sebelum lebih jauh membahas kasus ini, kita akan mulai dari definisinya terlebih dahulu.

Apa Itu Narkotika?

Narkotika secara sederhana dapat didefinisikan sebagai obat atau zat yang dibuat dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan, mempengaruhi kesadaran, hilangnya rasa sakit hingga nyeri serta dapat menyebabkan ketegantungan penggunanya (Purba, 2021). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Narkotika diklasifikasikan kedalam beberapa kelompok, diantaranya:

  • Golongan 1

Narkotika golongan 1 merupakan kelompok obat atau zat yang hanya digunakan untuk tujuan penelitian atau perkembangan ilmu pengetahuan saja. Narkotika golongan ini memiliki potensi tinggi dapat menyebabkan ketergantungan terhadap penggunanya.

  • Golongan 2

Narkotika golongan 2 merupakan kelompok obat atau zat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan. Seperti terapi atau bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ketergantungan yang tinggi terhadap penggunanya.

  • Golongan 3

Narkotika golongan 3 merupakan kelompok obat dan zat yang pada umumnya digunakan dalam proses pengobatan serta digunakan juga dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika jenis ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan yang rendah bagi penggunanya.

Secara garis besar penggunaan narkotika sebenarnya bertujuan untuk kepentingan medis. Akan tetapi, ditemukan juga berbagai kasus penggunaan narkotika tanpa resep dokter atau penggunaan narkotika untuk menikmati pengaruh dari zat maupun obat-obatan tersebut atau dapat diartikan sebagai tindakan penyalahunaan narkotika.

Lalu Bagaimana Peredaran Narkotika di Indonesia?

Di Negara Indonesia angka kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2021 mencapai 4,8 juta jiwa, Sedangkan pada tahun 2023 angka ini mengalami penurunan menjadi 4,2 juta jiwa (Andri, 2023). Namun, angka ini masih terbilang cukup tinggi sebenarnya. Hal inilah yang menjadi permasalahan serius karena akan memberikan dampak pada kehidupan masyarakat, terutama kesehatan dan masa depan anak-anak apabila terpapar narkoba. 

Permasalahan ini juga menjadi "PR" kita bersama dalam berperang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mirisnya, kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia tidak hanya menyeret laki-laki, tetapi juga perempuan. Berdasarkan data menurut jenis kelaminnya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023 menunjukkan bahwa dari 10.000 penduduk Indonesia yang berusia 15-64 Tahun terdapat 107 perempuan yang mengaku menggunakan narkoba atau sekitar 1,07% (BNN , 2023).

Senada dengan data tersebut, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) pada tahun 2020 dengan judul "Penggunaan Narkotika Pada Perempuan", menunjukkan bahwa dari 307 narapidana wanita yang pernah menggunakan narkotika menunjukkan rata-rata usia wanita yang menggunakan narkotika berada pada sekitar 20-29 tahun serta motif seseorang menggunakan narkotika seperti mengatasi kesedihan, depresi atau stress (LBHM, 2020).

Data-data ini menunjukkan betapa miris dan perlunya perhatian kita semua untuk lebih aware terhadap isu-isu peredaran gelap narkotika.

Publik Figur Wanita dan Penyalahgunaan Narkotika

Sumber: Disway
Sumber: Disway

Kasus penyalahgunaan narkotika di tanah air juga sempat ramai menyeret beberapa nama publik figur diantaranya:

1. Vanessa Angel

Vanessa Angel penyanyi yang juga sempat terseret kasus prostitusi ini ternyata pernah menyalahgunakan narkotika. Vanessa mengaku mengkonsumsi Xanax lantaran stres. dirinya ditangkap bersama suami dan asistenya di Jakarta Barat Pada 16 Maret 2020. Dalam penangkapan tersebut ditemukan 20 butir pil Xanax.

2. Nia Rahmadani

Selanjutnya ada Nia Rahmadani yang juga terseret menggunakan narkotika. Berdasarkan pernyataannya, ia baru mulai mengonsumsi sabu pada kurun waktu April hingga Juli 2021 sebanyak 3-4 kali. Alasan Nia mengonsumsi sabu adalah untuk menghilangkan perasaan sedih atas meninggalnya sang Ayah pada 2014.

3. Jennifer Dunn

Kemudian Jennifer Dunn atau yang kerap disapa Jedun ini juga pernah tertangkap mengkonsumsi narkotika. Dirinya mengaku menggunakan narkotika untuk menghindari masalah dan diet.

4. Chandrika Chika

Pada tahun 2024, media digemparkan dengan tiktokers Chika yang ditanggkap oleh kepolisian karena menggunakan Ganja Bersama teman temannya. Berdasarkan pernyataan dari penegak hukum, Chika menggunakan narkotika disebabkan oleh lingkungannya yang buruk. Lingkungan pertemanan (circle) Chika ternyata memang sering melakuan pesta narkoba.

Berdasarkan pernyataan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa motif yang menyebabkan sederet artis tersebut menggunakan narkotika. Seperti depresi, tekanan kerja yang tinggi atau stamina yang menurun.

Wanita di dalam 'Lingkaran Setan'

Namun, kasus peredaran narkotika ini tidak hanya menyeret selebriti, penelitian yang dilakukan oleh Azmi dkk dengan judul "Perempuan dan Peredaran Gelap Narkoba"  pada tahun 2020, menunjukkan bahwa 5 narapidana wanita di lapas kelas 3 Sigli Kabupaten Pidie mengaku bahwa mereka sudah lama berhubungan dengan peredaran narkotika gelap. 

Peran informan pun bermacam-macam ada yang menjadi kurir, pemakai, tempat penitipan dan bahkan sebagai pengedar. Dalam penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa ekonomi menjadi faktor pendorong wanita-wanita tersebut terjerumus kedalam 'lingkaran setan'.

Saya rasa, permasalahan tersebut menjadi perlu untuk diperhatikan, tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga semua stakeholder termasuk masyarakat juga. Karena kasus penyalahgunaan narkotika ini sangat berkaitan dengan keberlangsungan dan kehidupan bangsa ini. Dalam hal ini, dampak yang disebabkan oleh narkotika juga dapat menyebabkan kerugian baik secara fisik maupun sosial. Oleh sebab itu, upaya memerangi narkotika perlu untuk dilaksanakan demi mendorong indonesia emas 2024.

REFERENSI

Adri, A. (2023). Peringatan, Ada 4,8 Juta Penduduk Terpapar Narkotika. Diambil dari https://www.kompas.id/baca/metro/2023/03/25/peringatan-ada-48-juta-penduduk-terpapar-narkotika.

Azmi,U., Rasyidah, Husna, N., Mahlil. (2020). Perempuan dan Peredaran Gelap Narkoba (Studi terhadap Napi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Sigli Kabupaten Pidie).

BNN . (2023). Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta Timur: PUSLITDATIN BNN RI.

CNN. (2022). Hakim: Nia Ramadhani Rakit Sendiri Alat Isap Sabu. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220111155825-12-745279/hakim-nia-ramadhani-rakit-sendiri-alat-isap-sabu.

LBHM. (2020). Penggunaan Narkotika pada Perempuan. Jakarta Selatan: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat .

Noviansah, W. (2024). Alasan Chandrika Chika cs Pakai Ganja: Bukan buat Doping, tapi Pergaulan. https://news.detik.com/berita/d-7307291/alasan-chandrika-chika-cs-pakai-ganja-bukan-buat-doping-tapi-pergaulan.

Murhan. (2018). Mengejutkan! Ternyata Alasan Jennifer Dunn Memakai Narkoba karena Tekanan Jiwa. https://banjarmasin.tribunnews.com/2018/04/19/mengejutkan-ternyata-alasan-jennifer-dunn-memakai-narkoba-karena-tekanan-jiwa?page=1.

Purba, A. J. (2021). Peranan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika.

Ratung, R. C., Setuningsih, N. (2020). Ini Alasan Vanessa Angel Konsumsi Xanax. Diambil dari https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/09/192810466/ini-alasan-vanessa-angel-konsumsi-xanax?page=all.

Widyanto, U. (2018). Dokter Rehabilitasi Jelaskan Alasan Jennifer Dunn Pakai Narkoba. https://metro.tempo.co/read/1085507/dokter-rehabilitasi-jelaskan-alasan-jennifer-dunn-pakai-narkoba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun