Mohon tunggu...
Rahmi Sahabuddin
Rahmi Sahabuddin Mohon Tunggu... Lainnya - ASN PN Pangkajene

Saya Pasti Bisa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Asimilasi di Tengah Wabah Corona

10 April 2020   12:50 Diperbarui: 10 April 2020   12:52 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wabah Corona yang mulai masuk di Indonesia sejak awal bulan Maret 2020 memberikan dampak yang luar biasa terhadap sistem pemerintahan, perekonomian, dan beberapa sektor lainnya. Hal tersebut memaksa pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai imbas dari wabah Covid-19 ini. Salah satu kebijakan yang baru saja dikeluarkan pemerintah yaitu pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada para napi dan anak berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Pada dasarnya menurut kebijakan pemerintah ini semua narapidana dan anak dapat diberikan asimilasi kecuali yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup. Dalam peraturan tersebut dijelaskan hal-hal proses pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada para napi dan anak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga dari data Kemenhumham terdapat 35 ribu lebih napi dan anak yang mendapatkan asimilasi dan integrasi.

Untuk Kabupaten Pangkajene yang merupakan wilayah hukum Sulawesi Selatan, jumlah napi dan anak yang mendapatkan asimilasi dan integrasi hampir 70 orang. Jumlah yang cukup besar untuk wilayah pemerintahan tingkat II, namun jumlah tersebut muncul karena jenis kejahatan yang dilakukan termasuk kedalam tindak pidana umum yang  sudah memenuhi persyaratannya seperti yang diatur dalam peraturan Menkumham. Para napi dan anak yang diasimilasi akan kembali kepada keluarga mereka dan diharapkan oleh pemerintah untuk dapat berdiam diri di rumah selama wabah Covid-19 ini.

Suatu euforia bahagia tentu saja para napi dan anak yang mendapatkan asimilasi dan integrasi tersebut rasakan. Namun, keresahan masyarakat kemudian muncul jika mereka kembali melakukan tindak pidana selama proses asimilasi mereka ditengah wabah Covid-19 ini. 

Perlu diketahui oleh kita semua hal-hal para napi dan anak sebelum mendapatkan asimilasi dan integrasi :

1.  Terlebih dahulu ada keluarga mereka yang "menjamin" mereka. 

     Menjamin yang dimaksud dalam hal kebutuhan pokoknya sehingga napi dan anak yang telah kembali kepada keluarga tersebut tidak keluar rumah mencari nafkah jika napi tersebut seorang tulang punggung keluarga selama wabah Covid-19 berlangsung. 

2.  Telah memiliki keterampilan

      Para napi dan anak selama berada didalam rumah tahanan (penjara) mendapatkan pelatihan mandiri seperti membuat berbagai kerajinan yang terbuat dari koran bekas dan beberapa kerajinan lainnya sehingga mampu berwirausaha ketika kembali ke masyarakat.

3. Telah dibekali pembinaan 

     Pembinaan yang dimaksud berupa pembinaan mental dan spiritual selama berada di penjara. Pembinaan spritual telah terjadwal dan rutin mereka laksanakan dengan mengikuti program yang diterapkan dalam rumah tahanan (penjara) tersebut.

4. Surat pernyataan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun