Wabah Corona yang mulai masuk di Indonesia sejak awal bulan Maret 2020 memberikan dampak yang luar biasa terhadap sistem pemerintahan, perekonomian, dan beberapa sektor lainnya. Hal tersebut memaksa pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai imbas dari wabah Covid-19 ini. Salah satu kebijakan yang baru saja dikeluarkan pemerintah yaitu pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada para napi dan anak berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Pada dasarnya menurut kebijakan pemerintah ini semua narapidana dan anak dapat diberikan asimilasi kecuali yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup. Dalam peraturan tersebut dijelaskan hal-hal proses pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada para napi dan anak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga dari data Kemenhumham terdapat 35 ribu lebih napi dan anak yang mendapatkan asimilasi dan integrasi.
Untuk Kabupaten Pangkajene yang merupakan wilayah hukum Sulawesi Selatan, jumlah napi dan anak yang mendapatkan asimilasi dan integrasi hampir 70 orang. Jumlah yang cukup besar untuk wilayah pemerintahan tingkat II, namun jumlah tersebut muncul karena jenis kejahatan yang dilakukan termasuk kedalam tindak pidana umum yang sudah memenuhi persyaratannya seperti yang diatur dalam peraturan Menkumham. Para napi dan anak yang diasimilasi akan kembali kepada keluarga mereka dan diharapkan oleh pemerintah untuk dapat berdiam diri di rumah selama wabah Covid-19 ini.
Suatu euforia bahagia tentu saja para napi dan anak yang mendapatkan asimilasi dan integrasi tersebut rasakan. Namun, keresahan masyarakat kemudian muncul jika mereka kembali melakukan tindak pidana selama proses asimilasi mereka ditengah wabah Covid-19 ini.Â
Perlu diketahui oleh kita semua hal-hal para napi dan anak sebelum mendapatkan asimilasi dan integrasi :
1. Â Terlebih dahulu ada keluarga mereka yang "menjamin" mereka.Â
   Menjamin yang dimaksud dalam hal kebutuhan pokoknya sehingga napi dan anak yang telah kembali kepada keluarga tersebut tidak keluar rumah mencari nafkah jika napi tersebut seorang tulang punggung keluarga selama wabah Covid-19 berlangsung.Â
2. Telah memiliki keterampilan
   Para napi dan anak selama berada didalam rumah tahanan (penjara) mendapatkan pelatihan mandiri seperti membuat berbagai kerajinan yang terbuat dari koran bekas dan beberapa kerajinan lainnya sehingga mampu berwirausaha ketika kembali ke masyarakat.
3. Telah dibekali pembinaanÂ
   Pembinaan yang dimaksud berupa pembinaan mental dan spiritual selama berada di penjara. Pembinaan spritual telah terjadwal dan rutin mereka laksanakan dengan mengikuti program yang diterapkan dalam rumah tahanan (penjara) tersebut.
4. Surat pernyataan
   Para napi dan anak telah membuat surat pernyataan agar mereka tidak melakukan tindak pidana selama proses asimilasi mereka laksanakan. Surat pernyataan tersebut mereka buat dan ditandatangani sendiri oleh para napi dan anak yang mendapatkan asimilasi. Hal ini kemudian menjadi pegangan para penegak hukum untuk mengembalikan mereka ke penjara jika melanggar yang telah disepakatinya.
Kebijakan asimilasi oleh pemerintah saat ini sudah saat tepat ditengah wabah covid-19Â di Indonesia. Tinggal pelaksanaannya oleh mereka yang mendapatkan asimilasi dan hak integrasi sehingga dapat maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran Corona yang dimulai dari diri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H