Dapat ditarik kesimpulan bahwa ayat ini mengkritik penyembahan berhala dengan menunjukkan bahwa sesembahan yang seharusnya memiliki kekuatan, ternyata tidak mampu melindungi dirinya sendiri, bahkan dari sesuatu yang sekecil lalat. Hal ini menggambarkan betapa lemahnya berhala yang disembah oleh kaum musyrikin.
C. Manfaat Lalat Menurut Hadits
Kata dzubab (lalat) dalam al-Qur'an surah Al-Hajj[22]: 73 dapat ditafsirkan dengan hadits nabi yang berbunyi:
:
Artinya: "Jika lalat hinggap ke minuman salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian buanglah (lalat tersebut), karena sesungguhnya di salah satu sayapnya ada penyakit, dan di sayap lainnya ada obat."
Hadis ini telah diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadis dalam berbagai kitab, di antaranya: Imam Bukhari dari Abu Hurairah (Sahih Bukhari: 3320, 5782), Imam an-Nasa'i dari Abu Said al-Khudri (Sunan an-Nasa'i: 4189), Imam Abu Daud dalam Sunannya dari Abu Hurairah (Sunan Abu Daud: 3346), Imam Ibn Majah dari Abu Said al-Khudri (Sunan Ibn Majah: 3459), Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya dari Abu Hurairah (Musnad: 6844), Imam Ad-Darimi dari Abu Hurairah (Sunan Ad-Darimi: 1951). Selain itu, hadis ini juga diriwayatkan oleh para imam hadis lainnya, seperti Imam Al-Baihaqi, Ibn Hibban, dan Ibn Khuzaimah. Dengan demikian, klaim Abu Rayyah yang menyatakan bahwa hadis ini hanya diriwayatkan oleh Abu Hurairah dapat dibantah.
Makna dari hadis ini adalah perintah untuk menjaga agar minuman terhindar dari hal-hal yang bisa mencemarinya, sehingga tidak membahayakan orang yang akan meminumnya. Namun, jika dalam kondisi darurat minuman tersebut terkena lalat, yang diketahui membawa bakteri, Nabi mengajarkan bahwa salah satu sayap lalat mengandung penyakit, sementara sayap lainnya mengandung obat penawar untuk penyakit tersebut.
Beberapa orang merasa keberatan jika lalat masuk ke dalam makanan atau minuman, lalu makanan atau minuman tersebut dimakan kembali setelah lalat tercelup di dalamnya. Namun, keberatan tersebut kurang tepat, karena mereka lupa bahwa tindakan itu hanya dilakukan dalam kondisi darurat. Misalnya, ketika seseorang berada di tengah padang pasir dan satu-satunya yang tersedia hanya segelas air atau minuman yang sudah terkena lalat, dan dia khawatir akan meninggal jika tidak meminum itu. Dalam keadaan seperti itu, dia harus menghindari dua bahaya sekaligus: bahaya kematian karena kelaparan dan kehausan, serta bahaya kematian karena kuman, bakteri, dan virus yang dibawa lalat.
Orang yang masih merasa keberatan dan tidak menerima kemungkinan untuk meminum minuman yang sudah tercampur lalat, padahal ia sendiri belum pernah berada dalam situasi darurat yang memaksanya untuk melakukan hal tersebut, tidak seharusnya langsung meragukan kebenaran hadis ini hanya karena ketidakterimaannya terhadap minuman yang tercampur lalat, yang dianggap kotor dan pembawa penyakit. Sebagaimana dijelaskan oleh Yusuf al-Qaradawi, hadis ini mengandung anjuran untuk menghadapi masalah duniawi, terutama dalam kondisi krisis ekonomi dan kekurangan bahan pangan, agar kita tidak membuang makanan yang sudah terkontaminasi lalat. Hadis ini juga mengajarkan pentingnya hidup sederhana dan tidak boros dalam membina generasi yang lebih baik.
Dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari dijelaskan bahwa lalat memiliki racun (kuman penyakit) yang terkandung dalam sengatnya, yang berfungsi sebagai senjata pertahanan dirinya. Ketika lalat jatuh atau hinggap pada sesuatu, senjata tersebutlah yang pertama kali menyentuh objek tersebut. Oleh karena itu, Nabi Muhammad memerintahkan agar lalat yang jatuh ke dalam makanan atau minuman dicelupkan ke dalamnya. Tujuannya adalah agar kuman penyakit yang ada pada lalat tersebut menjadi tidak berbahaya dan hilang dengan izin Allah, karena salah satu sayap lalat mengandung penawar yang dapat menetralisir racun tersebut. Dalam hal nilai medis, karena lalat mengandung racun yang berfungsi sebagai senjata pertahanan diri, Allah telah menyediakan penawar untuk menetralisir racun tersebut pada salah satu sayapnya.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa Hadits ini mengajarkan untuk menjaga kebersihan makanan dan minuman dari hal-hal yang bisa mencemarinya. Namun, dalam kondisi darurat, seperti ketika seseorang hanya memiliki minuman yang telah terkena lalat, Nabi Muhammad mengajarkan bahwa meskipun lalat membawa bakteri, salah satu sayap lalat mengandung penawar yang dapat menetralisir racun atau kuman yang ada pada sayap lainnya. Oleh karena itu, dalam situasi darurat, minuman yang tercampur lalat dapat diminum tanpa membahayakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI