Mohon tunggu...
Rahmawati NA
Rahmawati NA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Transaksi Gadai dalam Islam: Prinsip dan Ketentuan Syariah

19 Desember 2024   13:00 Diperbarui: 19 Desember 2024   14:37 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://sahabat.pegadaian.co.id/

Di era kehidupan yang sudah berkembang pesat seperti saat ini, tentu transaksi juga semakin mudah dan banyak sekali jenisnya. Dalam Islam kita dianjurkan untuk menghindari transaksi yang mengandung unsur riba dan ketidak jelasan baik dalam mekanismenya maupun barangnya. Untuk itu, ilmu ekonomi syariah mulai dikembangkan dan dipraktikkan kedalam transaksi sehari-hari seperti yang ada pada lembaga keuangan konvensional dimana sekarang muncul pada lembaga keuangan syariah. Salah satu transaksi konvensional yang muncul pada transaksi syariah adalah gadai. Kata gadai tentu tidak asing lagi bahkan disetiap daerah sudah memiliki tempat pegadaian barang yang membantu masyarakat yang membutuhkan dana dengan menjaminkan barang mereka.

 Pengertian gadai sendiri berasal dari bahasa arab Ar-Rahn yang artinya tetap atau menahan, dan secara istilah gadai sendiri artinya akad utang piutang dengan menjaminkan harta yang dimiliki (Misno, 2017). Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 283 juga diterangkan mengenai gadai, yaitu jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Jadi dalam lembaga keuangan syariah, gadai hadir sebagai alternatif bagi mereka yang membutuhkan dana dengan menjaminkan barang tanpa adanya unsur riba dan ketidak adilan dalam transaksinya.

Bagi orang awam yang belum mengenal secara pasti apa itu gadai syariah, berikut penjelasan mengenai prinsip, syarat, jenis, dan gambaran singkata atau skema gadai syariah.

Prinsip Gadai Syariah:

Dalam gadai syariah terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan:

1. Barang jaminan

Barang pinjaman selama masa meminjam harus berada di pihak pemberi pinjaman (Murtahin. Peminjam (Rahin) dapat mengambil barang kapan saja namun dengan syarat melunasi utang sesuai kesepakatan.

2. Tidak ada bunga (Riba)

Prinsip gadai yang sesuai dengan syariah Islam tidak memperbolehkan adanya unsur riba. Tambahan biaya yang dikenakan pada peminjam (Rahin) ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dimana tidak membebani kedua belah pihak.

Menurut Surah Al-Baqarah ayat 279:


Artinya: "Jika kamu tidak meninggalkan (riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kamu." (QS. Al-Baqarah: 279).

2. Akad yang jelas

Akad yang dilakukan harus jelas dan disepakati kedua belah pihak mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu, dan besarnya cicilan perbulannya.

3. Wajib menjaga barang gadai

Murtahin memiliki kewajiban menjaga barang yang digadaikan dengan baik, barang tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan dengan keperluan pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal tersebut diatur dalam prinsip keadilan dalam Islam.

Nabi Muhammad SAW bersabda:


Artinya: "Barang siapa yang memegang barang gadai, maka hendaknya ia menjaga barang tersebut dengan baik." (HR. Bukhari).

Syarat dan Rukun Gadai Syariah:

Berikut merupakan syarat dan rukun yang harus dipenuhi untuk transaksi gadai syariah (Turmudi, 2016):

1. Ar-Rahin (orang yang menggadaikan)

Syarat bagi orang yang menggadaikan haruslah berakal, dapat dipercaya, dan memiliki barang gadai.

2. Al-Murtahin (orang yang menerima gadai)

Al-Murtahin merupakan lembaga, individu, atau bank yang dipercaya oleh rahin untuk memberikan modal dengan menjaminkan barangnya.

3. Al-Mahrun/Rahn (barang gadai)

Rahn merupakan barang yang dijadikan jaminan oleh Rahin untuk mendapatkan modal atau utangan. Syarat dari Rahn sendiri, yaitu:

  • Dapat diperjualbelikan
  • Berupa harta yang memiliki nilai
  • Dapat dimanfaatkan secara syariah
  • Diketahui bentuk fisiknya
  • Harus dimiliki Rahin

4. Al-Marhun bih (utang)

Dana yang diberikan Murtahin atas barang yang digadai oleh Rahin sesuai besarnya tafsiran marhun. Syarat dari marhun sendiri yaitu:

  • Merupakan hak yang wajib diberikan kepada pemiliknya.
  • Dapt dimanfaatkan
  • Harus dikuantifikasi jumlahnya

5. Sighat, Ijab dan Qabul

Syarat sighat yang harus dipenuhi dalam transaksi ini, yaitu:

  • Sighat tidak terikat dengan syarat tertentu dan dilakukaan satu waktu dimasa depan.
  • Rahn memiliki sisi melepas barang dan pemberian utang seperti akad jual beli pada umumnya.

Jenis Gadai Syariah:

1. Transaksi gadai syariah di Indonesia menurut jenis barangnya terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Rahn biasa

Gadai dengan Rahn biasa ini merupakan gadai barang dengan segala jenis yang memenuhi kriteria dan syariah Islam.

  • Rahn emas

Gadai emas ini dilakukan dengan menyerahkan bentuk emas secara fisik baik emas antam maupun emas perhiasan kepada lembaga gadai atau bank. Di Indonesia, gadai emas diatur dalam fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 mengenai gadai emas syariah.

2. Gadai menurut sah atau tidaknya akad yang dilakukan:

  • Rahn shahih/ lazim

Gadai ini merupakan gadai yang dilakukan dengan benar dimana syarat dan rukunnya sudah terpenuhi atau sah dilakukan.

  • Rahn fasid

Gadai yang dilakukan dengan akad yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi dengan benar.

 

Skema Gadai Syariah:

Dibawah ini merupakan skema sederhana dari gadai syariah:

Sumber Gambar: Skema Akad Qardh (Alfisyahri & Siswantoro, 2011)
Sumber Gambar: Skema Akad Qardh (Alfisyahri & Siswantoro, 2011)

Keterangan:

1. Rahin (orang yang menggadaikan) mendatangi Murtahin (lembaga gadai) untuk meminjam modal dengan menyerahkan Marhun (barang gadai).

2. Rahin dan Murtahin melakukan akad

3. Setelah akad selesai dilakukan, Murtahin menyerahkan Marhun bih (utang atau modal yang dipinjam) kepada rahin

4. Rahin membayar cicilan gadai sesuai kesepakatan

Oleh: Rahmawati Nur Aisah -- Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarat

References

Alfisyahri, N. N., & Siswantoro, D. (2011). Praktik dan Karakteristik Gadai Syariah Di Indonesia. Share Volume 1, 123.

Misno, A. (2017). Gadai Dalam Syari'at Islam. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 26-27.

Turmudi, M. (2016). Operasional Gadai Dalam Sistem Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Al-'Adl, 165-166.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun