Mohon tunggu...
Rahmawati NA
Rahmawati NA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Transaksi Gadai dalam Islam: Prinsip dan Ketentuan Syariah

19 Desember 2024   13:00 Diperbarui: 19 Desember 2024   14:37 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://sahabat.pegadaian.co.id/

Dibawah ini merupakan skema sederhana dari gadai syariah:

Sumber Gambar: Skema Akad Qardh (Alfisyahri & Siswantoro, 2011)
Sumber Gambar: Skema Akad Qardh (Alfisyahri & Siswantoro, 2011)

Keterangan:

1. Rahin (orang yang menggadaikan) mendatangi Murtahin (lembaga gadai) untuk meminjam modal dengan menyerahkan Marhun (barang gadai).

2. Rahin dan Murtahin melakukan akad

3. Setelah akad selesai dilakukan, Murtahin menyerahkan Marhun bih (utang atau modal yang dipinjam) kepada rahin

4. Rahin membayar cicilan gadai sesuai kesepakatan

Oleh: Rahmawati Nur Aisah -- Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarat

References

Alfisyahri, N. N., & Siswantoro, D. (2011). Praktik dan Karakteristik Gadai Syariah Di Indonesia. Share Volume 1, 123.

Misno, A. (2017). Gadai Dalam Syari'at Islam. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 26-27.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun