Dibawah ini merupakan skema sederhana dari gadai syariah:
Keterangan:
1. Rahin (orang yang menggadaikan) mendatangi Murtahin (lembaga gadai) untuk meminjam modal dengan menyerahkan Marhun (barang gadai).
2. Rahin dan Murtahin melakukan akad
3. Setelah akad selesai dilakukan, Murtahin menyerahkan Marhun bih (utang atau modal yang dipinjam) kepada rahin
4. Rahin membayar cicilan gadai sesuai kesepakatan
Oleh: Rahmawati Nur Aisah -- Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarat
References
Alfisyahri, N. N., & Siswantoro, D. (2011). Praktik dan Karakteristik Gadai Syariah Di Indonesia. Share Volume 1, 123.
Misno, A. (2017). Gadai Dalam Syari'at Islam. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 26-27.