Mohon tunggu...
Rahmawati NA
Rahmawati NA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Transaksi Gadai dalam Islam: Prinsip dan Ketentuan Syariah

19 Desember 2024   13:00 Diperbarui: 19 Desember 2024   14:37 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://sahabat.pegadaian.co.id/

Berikut merupakan syarat dan rukun yang harus dipenuhi untuk transaksi gadai syariah (Turmudi, 2016):

1. Ar-Rahin (orang yang menggadaikan)

Syarat bagi orang yang menggadaikan haruslah berakal, dapat dipercaya, dan memiliki barang gadai.

2. Al-Murtahin (orang yang menerima gadai)

Al-Murtahin merupakan lembaga, individu, atau bank yang dipercaya oleh rahin untuk memberikan modal dengan menjaminkan barangnya.

3. Al-Mahrun/Rahn (barang gadai)

Rahn merupakan barang yang dijadikan jaminan oleh Rahin untuk mendapatkan modal atau utangan. Syarat dari Rahn sendiri, yaitu:

  • Dapat diperjualbelikan
  • Berupa harta yang memiliki nilai
  • Dapat dimanfaatkan secara syariah
  • Diketahui bentuk fisiknya
  • Harus dimiliki Rahin

4. Al-Marhun bih (utang)

Dana yang diberikan Murtahin atas barang yang digadai oleh Rahin sesuai besarnya tafsiran marhun. Syarat dari marhun sendiri yaitu:

  • Merupakan hak yang wajib diberikan kepada pemiliknya.
  • Dapt dimanfaatkan
  • Harus dikuantifikasi jumlahnya

5. Sighat, Ijab dan Qabul

Syarat sighat yang harus dipenuhi dalam transaksi ini, yaitu:

  • Sighat tidak terikat dengan syarat tertentu dan dilakukaan satu waktu dimasa depan.
  • Rahn memiliki sisi melepas barang dan pemberian utang seperti akad jual beli pada umumnya.

Jenis Gadai Syariah:

1. Transaksi gadai syariah di Indonesia menurut jenis barangnya terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Rahn biasa

Gadai dengan Rahn biasa ini merupakan gadai barang dengan segala jenis yang memenuhi kriteria dan syariah Islam.

  • Rahn emas

Gadai emas ini dilakukan dengan menyerahkan bentuk emas secara fisik baik emas antam maupun emas perhiasan kepada lembaga gadai atau bank. Di Indonesia, gadai emas diatur dalam fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 mengenai gadai emas syariah.

2. Gadai menurut sah atau tidaknya akad yang dilakukan:

  • Rahn shahih/ lazim

Gadai ini merupakan gadai yang dilakukan dengan benar dimana syarat dan rukunnya sudah terpenuhi atau sah dilakukan.

  • Rahn fasid

Gadai yang dilakukan dengan akad yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi dengan benar.

 

Skema Gadai Syariah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun