Berikut merupakan syarat dan rukun yang harus dipenuhi untuk transaksi gadai syariah (Turmudi, 2016):
1. Ar-Rahin (orang yang menggadaikan)
Syarat bagi orang yang menggadaikan haruslah berakal, dapat dipercaya, dan memiliki barang gadai.
2. Al-Murtahin (orang yang menerima gadai)
Al-Murtahin merupakan lembaga, individu, atau bank yang dipercaya oleh rahin untuk memberikan modal dengan menjaminkan barangnya.
3. Al-Mahrun/Rahn (barang gadai)
Rahn merupakan barang yang dijadikan jaminan oleh Rahin untuk mendapatkan modal atau utangan. Syarat dari Rahn sendiri, yaitu:
- Dapat diperjualbelikan
- Berupa harta yang memiliki nilai
- Dapat dimanfaatkan secara syariah
- Diketahui bentuk fisiknya
- Harus dimiliki Rahin
4. Al-Marhun bih (utang)
Dana yang diberikan Murtahin atas barang yang digadai oleh Rahin sesuai besarnya tafsiran marhun. Syarat dari marhun sendiri yaitu:
- Merupakan hak yang wajib diberikan kepada pemiliknya.
- Dapt dimanfaatkan
- Harus dikuantifikasi jumlahnya
5. Sighat, Ijab dan Qabul
Syarat sighat yang harus dipenuhi dalam transaksi ini, yaitu:
- Sighat tidak terikat dengan syarat tertentu dan dilakukaan satu waktu dimasa depan.
- Rahn memiliki sisi melepas barang dan pemberian utang seperti akad jual beli pada umumnya.
Jenis Gadai Syariah:
1. Transaksi gadai syariah di Indonesia menurut jenis barangnya terbagi menjadi dua, yaitu:
- Rahn biasa
Gadai dengan Rahn biasa ini merupakan gadai barang dengan segala jenis yang memenuhi kriteria dan syariah Islam.
- Rahn emas
Gadai emas ini dilakukan dengan menyerahkan bentuk emas secara fisik baik emas antam maupun emas perhiasan kepada lembaga gadai atau bank. Di Indonesia, gadai emas diatur dalam fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 mengenai gadai emas syariah.
2. Gadai menurut sah atau tidaknya akad yang dilakukan:
- Rahn shahih/ lazim
Gadai ini merupakan gadai yang dilakukan dengan benar dimana syarat dan rukunnya sudah terpenuhi atau sah dilakukan.
- Rahn fasid
Gadai yang dilakukan dengan akad yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi dengan benar.
Â
Skema Gadai Syariah: