Mohon tunggu...
Rahmat Zalukhu
Rahmat Zalukhu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Dalam Mengatur dan Meningkatkan Investasi di Indonesia

13 Mei 2024   16:32 Diperbarui: 13 Mei 2024   17:12 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

peran  hukum dalam mengatur dan meningkatkan investasi diindonesia

Penanaman modal suatu asing, sangat memepunyai peran yang penting, mengingat suatu Negara yang maju masing membutuhkan penanaman modal, apalagi suatau Negara yang sedang berkembang. Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, menggali potensi daerahnya masing-masing dalam rangka melakukan promosi-promosi, sehingga akan dapat menarik gaerah penanaman modal dalam berinvestasi. Menindak lanjuti keinginan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing mengeluarkan Peraturan Daerah (disebut Perda), dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa melihat kepentingan masyarakat serta dampak lainnya, Sasaran peningkatan PAD adalah masyarakat dan investor pada umumnya. atas kewenangan daerah Kabupaten/Kota, akhirnya berlomba-lomba mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tanpa memperhitungkan aspek-aspek lainnya, yang dapat menghambat penanaman modal di wilayahnya masing-masing. Antara lain peraturan daerah tentang retribusi parkir, retribusi penerangan jalan dan perizinan bidang industri perdagangan dan penanaman modal. Keywords: Pembangunan Hukum Investasi, Peningkatan Penanaman Modal.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 

1. Bentuk Penyempurnaan Pembangunan Hukum Investasi di Bidang Pencadangan dan Pemanfaatan Tanah

             Setiap investor yang akan melakukan investasi di Indonesia akan diberikan kemudahan. Salah satu kemudahan itu adalah kemudahan dalam pemberian pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah. Tanah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut. Hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Hak atas tanah dalam UUPA dibagi menjadi:

 a. Hak Milik; 

b. Hak Guna Usaha; 

c. Hak Guna Bangunan; 

d. Hak Pakai; e. Hak Gadai; 

f. Hak Usaha Bagi Hasil; 

g. Hak Menumpang; 

h. Hak Sewa dan lain-lain.4 

Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ditentukan bahwa investor diberikan hak untuk menggunakan hak atas tanah yang terdapat di wilayah Indonesia. Hak atas tanah yang dapat digunakan oleh investor untuk kegiatan investasinya adalah: 

a. Hak Guna Usaha (HGU); 

b. Hak Guna Bangunan (HGB); 

c. Hak Pakai.

                 Hak-hak atas tanah tersebut hanya dapat diperbaharui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) ini sejalan dengan fungsi sosial tanah sebagaimana ketentuan Pasal 15 UndangUndang Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu bahwa tanah harus dipelihara dengan baik agar bertambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya.

                Pada dasarnya tidak semua perusahaan penanaman modal dapat diberikan hak atas tanah, sesuai dengan jangka waktu di atas, namun perusahaan penanaman modal yang dapat diberikan hak atas tanah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ada lima persyaratan pemberian hak atas tanah, yang dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, yaitu penanaman modal: 

a. Yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing; 

b. Dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan risiko pengembalian investasi lama;

c. Tidak memerlukan area yang luas; 

d. Menggunakan hak atas tanah Negara; dan 

e. Tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.

              Pemberian fasilitas hak atas tanah ini adalah dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada para investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Jangka waktu penggunaan hak atas tanah itu sungguh sangat lama. Ini bertentangan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Dalam kedua ketentuan itu telah ditentukan jangka waktu penggunaan hak atas tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun