e. Tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
       Pemberian fasilitas hak atas tanah ini adalah dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada para investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Jangka waktu penggunaan hak atas tanah itu sungguh sangat lama. Ini bertentangan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Dalam kedua ketentuan itu telah ditentukan jangka waktu penggunaan hak atas tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H