h. Hak Sewa dan lain-lain.4Â
Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ditentukan bahwa investor diberikan hak untuk menggunakan hak atas tanah yang terdapat di wilayah Indonesia. Hak atas tanah yang dapat digunakan oleh investor untuk kegiatan investasinya adalah:Â
a. Hak Guna Usaha (HGU);Â
b. Hak Guna Bangunan (HGB);Â
c. Hak Pakai.
         Hak-hak atas tanah tersebut hanya dapat diperbaharui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) ini sejalan dengan fungsi sosial tanah sebagaimana ketentuan Pasal 15 UndangUndang Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu bahwa tanah harus dipelihara dengan baik agar bertambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya.
        Pada dasarnya tidak semua perusahaan penanaman modal dapat diberikan hak atas tanah, sesuai dengan jangka waktu di atas, namun perusahaan penanaman modal yang dapat diberikan hak atas tanah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ada lima persyaratan pemberian hak atas tanah, yang dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, yaitu penanaman modal:Â
a. Yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;Â
b. Dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan risiko pengembalian investasi lama;
c. Tidak memerlukan area yang luas;Â
d. Menggunakan hak atas tanah Negara; danÂ