Mohon tunggu...
Rahmatulloh
Rahmatulloh Mohon Tunggu... Nelayan - Serikat Buruh Perikanan Indonesia

Seorang Mantan Awak Kapal Perikanan Yang Menjadi Korban Ekspolitasi, Yang ingin Melindungi kawan-kawan Awak Kapal Perikanan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buruh perikanan di Indonesia menghadapi beberapa masalah, antara lain:

6 Januari 2025   00:21 Diperbarui: 6 Januari 2025   00:21 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi

1. Upah rendah dan tidak stabil.

2. Kurangnya tunjangan dan fasilitas.

3. Pajak dan biaya operasional tinggi.

4. Ketergantungan pada tengkulak.

Kesehatan dan Keselamatan

1. Kondisi kerja yang berbahaya.

2. Kurangnya peralatan keselamatan.

3. Risiko kecelakaan dan kematian.

4. Kurangnya akses ke layanan kesehatan.

Hukum dan Perlindungan

1. Kurangnya perlindungan hukum.

2. Eksploitasi oleh pemilik kapal atau perusahaan.

3. Pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang.

4. Kurangnya pengawasan dari pemerintah.

Sosial

1. Kurangnya pengakuan hak-hak buruh.

2. Diskriminasi dan pelecehan.

3. Keterisolasi dari keluarga dan masyarakat.

4. Kurangnya akses ke pendidikan dan pelatihan.

Lingkungan

1. Kerusakan lingkungan laut.

2. Penangkapan ikan berlebihan.

3. Penggunaan teknologi perikanan yang merusak.

4. Kurangnya kesadaran lingkungan.

Solusi

1. Meningkatkan kesadaran hak-hak buruh.

2. Membentuk serikat buruh perikanan.

3. Mengadvokasi kebijakan perikanan yang pro-buruh.

4. Meningkatkan pengawasan pemerintah.

5. Membangun industri perikanan yang berkelanjutan.

Sumber: Pras Setia

1. Kementerian Ketenagakerjaan RI.

2. Organisasi Internasional Buruh (ILO).

3. Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun