Mohon tunggu...
Rahmatulloh
Rahmatulloh Mohon Tunggu... Nelayan - Serikat Buruh Perikanan Indonesia

Seorang Mantan Awak Kapal Perikanan Yang Menjadi Korban Ekspolitasi, Yang ingin Melindungi kawan-kawan Awak Kapal Perikanan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inilah Hak Awak Kapal Perikanan

13 Agustus 2024   22:44 Diperbarui: 13 Agustus 2024   22:47 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Hak untuk dipulangkan: Jika kontrak kerja berakhir atau terjadi keadaan darurat, awak kapal berhak untuk dipulangkan ke negara asal.

Peraturan yang mengatur hak-hak awak kapal perikanan:

   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur secara umum tentang hak dan kewajiban awak kapal.

   Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal: Mengatur secara khusus tentang perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan.

 Sumber Hary Barutu Kapal Fu Yuan Yu
 Sumber Hary Barutu Kapal Fu Yuan Yu

  Konvensi Internasional tentang Standar Minimum untuk Pelaut (MLC): Merupakan standar internasional yang mengatur hak-hak dasar pelaut, termasuk awak kapal perikanan.

Jika Anda mengalami pelanggaran hak sebagai awak kapal perikanan, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada:

   Badan Pengawas Tenaga Kerja (BPJT)

   Dinas Perikanan setempat

  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)

  Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara tempat kapal beroperasi (jika kapal berbendera asing)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun