Mohon tunggu...
Rahmat Syah
Rahmat Syah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Tingkat Akhir pada IAIN Langsa Aceh

Seorang Pemuda Aceh yang Bangga dengan KeAcehannya, siap setia kepada Nusa, bangsa dan Agama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fatwa Mpu Langsa,chip domino haram!

14 April 2021   15:11 Diperbarui: 14 April 2021   17:35 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

       Tidak bisa di pungkiri lagi,akhir akhir ini game chip domino yangg bertema perjudian ini memang sedang naik daun di masyarakat Langsa.

Game yg hampir semua kalangan anak muda maupun orang orang tua pernah memainkan nya di kedai kedai kopi ini sangat laris manis di pasar online, betapa tidak game yang memberikan beberapa pilihan permainan seperti Domino, kartu puzzle, Dam, dan slot ini memberikan keuntungan yg begitu besar bagi setiap pemain nya yg berhasil mendapatkan jekpot.

  Selain memberikan beberapa pilihan permainan, chip domino juga mengusung beberapa fitur menarik di dalam nya, yaitu seperti top upup, login harian, memenagi permainan, dan menggunakan kode penukaran.

Dari serangkain fitur di atas, pemain biasa lebih sering menggunakan fitur top up untuk memperoleh koin.

Dari fitur top up si pemain di ajak untuk terus bermain hingga mendapatkan jackpot yg nilai nya bisa berkali kali lipat Dari hasil koin yg mereka top up. Dari hasil jackpot inilah yang sering di manfaatkan pemain untuk melakukan transaksi antar pemain lain nya.

  Harga Chip yang dijual lumayan beragam, biasanya harga pasaran berkisar RP. 65.000 - 70.000 per 1B. Jika pemain bisa mendapatkan dan menjual chipnya sebesar 20B saja, maka keuntungan yang didapatkan bisa mencapai RP.1.300.000. Sangat menggiurkan bukan?

Bagi orang orang yang lemah iman mungkin ini adalah salah satu cara termudah untuk menambah pundi pundi uang. Keuntungan inilah yg membuat semua pemain lupa Akan segalanya dan tidak lagi mengigat hal hal dan dampak lain yg ditimbulkan oleh permainan ini. Inilah kenapa permainan ini di golongkan kedalam judi online.

  Disini penulis ingin menyampaikan bahwa untuk memainkan chip domino memang sangat lah mudah seperti keterangan di atas. Namun, efek yang ditimbulkan dari permainan tersebut juga sangat lah pelik untuk kita sebagai generasi emas bangsa Aceh. Chip domino sudah merusak citra Aceh sebagai tanah serambi mekkah, tanah yang kaya akan syari'at nya, tanah yang kaya akan pendidikan islam dan salah satu kiblat pendidikan islam semenjak jaman Raja2 samudera Pasai terdahulu. 

Perjudian online atau chip domino ini harus kita perangi demi menegakkan Qanun Syariat Islam di Aceh secara kaffah, agar kita terhindar dari Degradasi moral.

  Adapun baru baru ini mpu kota langsa melalui surat terbuka juga sudah menerbitkan fatwa nomor 045.2/49/2021 Tanggal 10 februari 2021.

wakil wali kota langsa juga sudah menandatangani surat edaran nomor 180/785/2021.

Surat surat ini bisa kita jumpai begitu mudah di berbagai tempat seperti mesjid, Warung warung kopi, bahkan sudah di share di grub grub whatsapp dan media sosial berita kota langsa.

  Menindaklanjuti surat Ketua MPU Kota Langsa Nomor 045 2/49/2021 tanggal 10 Februari 2021 perihal seperti tersebut pada pokok surat di atas, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa “pelaksanaan Syari'at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun Aceh"

2. Bahwa Judi Onlne, Game PUBG, Chip Domino dan sejenisnya berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG adalah Haram dan merupakan bagian dari Pelanggaran Syari'at Islam (Jarimah).

3. bahwa terhadap pelanggaran Syariat Islam (Jarimah) tersebut, Pemerintah Aceh telah menerbitkan qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai dasar hukum untuk menjalankan Syari'at Islam di Aceh.

4. dan Mengingat Pemerintah Aceh telah mengeluarkan qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang di dalamnya mengatur maisir dimana Judi Online, Game PUBG, Chip Domino dan sejenisnya merupakan salah satu jenis maisir, maka Penegakan Syariat lslam di Kota Langsa khususnya mengenai maisir mengacu pada qanun tersebut.

pak-syafii-6076a3498ede4827ee76c112.jpg
pak-syafii-6076a3498ede4827ee76c112.jpg
  Menurut Kepala desa birem puntong Bapak Muhammad syafi'i saat di wawancara mengatakan,  dampak yang ditimbulkan dari efek game domino ini sangatlah pelik untuk moral masyarakat langsa. Beliau juga menuturkan bahwa game tersebut dapat membuat kecanduan dan banyak nya kemudaratan di dalam nya seperti banyak nya pemuda2 yang lalai akan pendidikan dan malas untuk bekerja.

Menurutnya, apabila permainan ini terus dibiarkan maka akan berdampak buruk untuk kesenjangan moral masyarakat langsa.

Beliau juga menambahkan bahwa tidak bisa di pungkiri lagi di desa nya juga sangat banyak pemain chip.

Adapun himbauan dari pemerintah kota sudah ada dan di setiap kampung sudah di berikan sosialisasi terhadap Masyarakat terutama terhadap para orang tua agar selalu mengingat kan anak anak nya supaya tidak mendekati chip.

  Kamis, 8 april 2021 penulis juga mewawancarai salah seorang guru di salah satu sekolah mengenai chip. beliau mengatakan menurut survei yang dilakukan nya, kebanyakan dari siswa tidak tidur malam karena sibuk dengan game online. Salah satunya yaitu chip domino, bahkan siswa itu ada yang menjadi penjual chip.

  Beliau juga pernah menanyakan kepada orang tua nya apakah dibolehkan, dan jawaban yang di peroleh dari orang tua anak tersebut sangat mengejutkan. Orang tua tersebut membolehkan anak nya menjual chip menurut pemahaman nya bahwa chip tersebut di ibaratkan sama dengan menjual pulsa.

Maka dari itu dari pihak sekolah juga sudah membuat sosialisasi dengan pihak orang tua agar para orang tua siswa mengetahui dan memahami akibat yang di timbulkan dari game online tersebut.

  Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, S.Ag. MA saat di wawancara menghimbau agar Masyarakat kota langsa lebih terbuka, dan lebih proaktif dalam mencegah penyebaran dari chip tersebut.

Pak aji juga mengatakan apabila ada yang menjumpai penjual chip agar segera memberitahu kan kepada WH dan jajaran nya agar segera di lakukan tindakan dengan tegas tuturnya.

Dengan adanya surat edaran tersebut marilah kita sesama masyarakat kota langsa menjaga nama baik daerah kita dan saling mengingatkan agar kita terhindar dari degradasi moral yang di timbulkan dari game online dan chip tersebut. Dan kita semua harus mendo'akan agar amar ma'ruf nahi mungkar dapat terlaksana secara kaffah di kota yang kita cintai ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun