Beliau juga pernah menanyakan kepada orang tua nya apakah dibolehkan, dan jawaban yang di peroleh dari orang tua anak tersebut sangat mengejutkan. Orang tua tersebut membolehkan anak nya menjual chip menurut pemahaman nya bahwa chip tersebut di ibaratkan sama dengan menjual pulsa.
Maka dari itu dari pihak sekolah juga sudah membuat sosialisasi dengan pihak orang tua agar para orang tua siswa mengetahui dan memahami akibat yang di timbulkan dari game online tersebut.
 Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, S.Ag. MA saat di wawancara menghimbau agar Masyarakat kota langsa lebih terbuka, dan lebih proaktif dalam mencegah penyebaran dari chip tersebut.
Pak aji juga mengatakan apabila ada yang menjumpai penjual chip agar segera memberitahu kan kepada WH dan jajaran nya agar segera di lakukan tindakan dengan tegas tuturnya.
Dengan adanya surat edaran tersebut marilah kita sesama masyarakat kota langsa menjaga nama baik daerah kita dan saling mengingatkan agar kita terhindar dari degradasi moral yang di timbulkan dari game online dan chip tersebut. Dan kita semua harus mendo'akan agar amar ma'ruf nahi mungkar dapat terlaksana secara kaffah di kota yang kita cintai ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H