Mohon tunggu...
rahmat ridho
rahmat ridho Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

saya akan menulis berbagai macam artikel yang membahas isu lingkungan, energi terbarukan, pertanian, sumber daya alam. semoga bermanfaat bagi pembaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hijau Kembali: 5 Negara Berhasil Lawan Deforestrasi

14 Juli 2024   17:02 Diperbarui: 14 Juli 2024   17:02 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://education.nationalgeographic.org/

Hutan sangat penting bagi kehidupan manusia. Hutan menyediakan udara dan air bersih, menyimpan keanekaragaman hayati yang luar biasa, dan memainkan peran penting dalam mengatur iklim global. Namun, penggundulan hutan terus mengancam ekosistem penting ini, yang didorong oleh perluasan pertanian, penebangan, penambangan, dan aktivitas manusia lainnya. Menyadari urgensi situasi ini, banyak negara menerapkan strategi inovatif untuk memerangi penggundulan hutan dan meningkatkan konservasi hutan. Artikel ini membahas pengalaman lima negara -- Kosta Rika, Gabon, Indonesia, Peru, dan Rwanda -- yang masing-masing menggunakan pendekatan unik untuk melindungi hutan mereka.

1. Membayar untuk Pelestarian: Pembayaran Kosta Rika untuk Layanan Ekosistem

Kosta Rika, yang dulunya merupakan salah satu negara dengan tingkat deforestasi tertinggi, kini menjadi contoh keberhasilan dalam pemulihan hutan. Elemen kunci dalam pemulihan mereka adalah Program Pembayaran untuk Layanan Ekosistem (PES) . Program ini, yang didirikan pada tahun 1996, memberikan penghargaan finansial kepada pemilik lahan karena melindungi dan mengelola hutan mereka. Program ini mengakui layanan vital yang disediakan hutan, seperti mengurangi emisi gas rumah kaca, melestarikan sumber daya air, melindungi keanekaragaman hayati, dan menyediakan keindahan alam untuk pariwisata.

Didanai terutama melalui pajak bahan bakar fosil, program PES menawarkan kontrak kepada pemilik lahan selama 5 atau 10 tahun, dengan pembayaran rata-rata USD 65 per hektar per tahun. Untuk memastikan efisiensi dan transparansi, program ini didukung oleh mekanisme pemantauan yang kuat. Pemilik lahan harus memberikan studi teknis terperinci dan mematuhi rencana pengelolaan hutan lestari. Program ini juga menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG) yang canggih untuk memantau tutupan hutan dan mendeteksi pelanggaran apa pun dalam perjanjian kontrak.

Program PES Kosta Rika telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian luar biasa negara tersebut dalam meningkatkan tutupan hutan dari 32% pada tahun 1984 menjadi 60% pada tahun 2022. Keberhasilan ini disebabkan oleh beberapa faktor:

  • Pendekatan Holistik:  PES merupakan bagian dari strategi komprehensif yang mencakup langkah-langkah lain, seperti kawasan lindung dan larangan mengonversi hutan yang sudah ada.
  • Insentif yang Ditargetkan:  Pembayaran diprioritaskan untuk area yang menghadapi ancaman deforestasi tinggi, seperti titik panas keanekaragaman hayati dan koridor biologis.
  • Kondisi Pendukung yang Kuat:  Program ini mendapat manfaat dari kerangka hukum yang kuat, dukungan kelembagaan, keberlanjutan finansial, dan partisipasi aktif masyarakat sipil.
  • Sistem Pemantauan Lanjutan:  Penggunaan teknologi GIS dan penginderaan jarak jauh meningkatkan transparansi dan memungkinkan evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas program.

2. Nilai Tambah Melalui Sertifikasi: Mandat FSC Gabon

Gabon, negara dengan tutupan hutan yang luas dan tingkat deforestasi yang rendah, bermaksud untuk mendiversifikasi ekonominya yang bergantung pada minyak dengan mengembangkan industri kayu yang berkelanjutan. Menyadari pentingnya nilai tambah, Gabon telah menerapkan kebijakan untuk mempromosikan pemrosesan kayu lokal dan mencegah ekspor kayu gelondongan mentah. Dalam sebuah langkah berani, pemerintah mengumumkan pada tahun 2018 bahwa semua pemegang konsesi hutan akan diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi berdasarkan standar Forest Stewardship Council (FSC) pada tahun 2022 (kemudian diperpanjang hingga tahun 2025).

FSC adalah skema sertifikasi yang diakui secara global yang menetapkan standar untuk pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, termasuk perlindungan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan kelayakan ekonomi. Dengan mewajibkan sertifikasi FSC, Gabon bertujuan untuk:

  • Meningkatkan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan:  Pastikan bahwa operasi penebangan mematuhi standar lingkungan dan sosial yang ketat.
  • Tingkatkan Akses Pasar:  Dapatkan akses ke pasar internasional dan dapatkan harga premium untuk produk kayu bersertifikat, khususnya di negara-negara Barat di mana sertifikasi FSC diakui secara luas.
  • Memperkuat Reputasi:  Meningkatkan citra negara sebagai produsen kayu yang bertanggung jawab dan mengurangi risiko yang terkait dengan penebangan liar dan penggundulan hutan.

Namun, implementasi kebijakan ambisius ini menghadapi tantangan:

  • Adopsi Lambat:  Transisi ke sertifikasi FSC memerlukan investasi awal yang signifikan dalam infrastruktur, pelatihan, dan perubahan operasional, yang dapat memakan biaya dan waktu bagi perusahaan.
  • Manfaat Pasar Terbatas:  Pasar utama kayu Gabon adalah Cina, di mana permintaan konsumen terhadap produk bersertifikat FSC masih terbatas, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang manfaat ekonomi sertifikasi.
  • Tantangan Tata Kelola:  Lemahnya undang-undang transparansi dan korupsi tetap menjadi perhatian, yang berpotensi melemahkan efektivitas kebijakan.

Meskipun menghadapi tantangan ini, Gabon berkomitmen pada mandat FSC dan terus bekerja sama dengan FSC untuk mendukung perusahaan dalam mencapai sertifikasi. Negara ini juga memanfaatkan sistem pelacakan kayu yang canggih dan stasiun penelitian satelit untuk memantau perubahan penggunaan lahan dan memerangi penebangan liar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun