Mohon tunggu...
Rahmatullah R
Rahmatullah R Mohon Tunggu... Penulis - rahmat.or.id | ekispedia.com

Interested The Study of Islamic Economics Thought

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polarisasi Kasus ACT: Akankah Dibubarkan?

7 Juli 2022   15:26 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:18 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, pihak ACT menyatakan jika mereka bukan Lembaga Zakat melainkan sebagai lembaga kemanusiaan pada umumnya.

Lebih lanjut, polarisasi atas kasus ACT ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ikut campur tangan dengan mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap.

Hal ini diduga akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap, yakni pengambilan donasi sebesar 13,7 persen. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 dikatakan:

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-sebanyak 10% persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”

Memang hal ini diakui oleh pihak ACT, mereka menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.

Namun kebijakan yang diambil dengan mencabut ijinnya terlalu berlebihan. Dengan demikian, logika yang muncul dibenak kita adalah:

“ Jika ada oknum yang merusak organisasi maka organisasinya dicabut izinnya atau dibubarkan”

Bagaimana jika logika yang sama kita pakai atas kasus korupsi di Kementerian Sosial, akankah bisa dibubarkan juga?

ekispedia doc
ekispedia doc

Akankah ACT Dibubarkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun