Namun, pihak ACT menyatakan jika mereka bukan Lembaga Zakat melainkan sebagai lembaga kemanusiaan pada umumnya.
Lebih lanjut, polarisasi atas kasus ACT ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ikut campur tangan dengan mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap.
Hal ini diduga akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap, yakni pengambilan donasi sebesar 13,7 persen. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 dikatakan:
“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-sebanyak 10% persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”
Memang hal ini diakui oleh pihak ACT, mereka menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.
Namun kebijakan yang diambil dengan mencabut ijinnya terlalu berlebihan. Dengan demikian, logika yang muncul dibenak kita adalah:
“ Jika ada oknum yang merusak organisasi maka organisasinya dicabut izinnya atau dibubarkan”
Bagaimana jika logika yang sama kita pakai atas kasus korupsi di Kementerian Sosial, akankah bisa dibubarkan juga?
Akankah ACT Dibubarkan?