Mohon tunggu...
Rahmatullah R
Rahmatullah R Mohon Tunggu... Penulis - rahmat.or.id | ekispedia.com

Interested The Study of Islamic Economics Thought

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Ekonomi Politik Islam Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani

12 Februari 2022   13:35 Diperbarui: 17 Juni 2022   08:16 1247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: muamalatku.com

Dalam salah satu kitabnya yang terkenal yakni An Nizham Al Iqtishadiy Fil Islam, beliau memaparkan pengertian ekonomi politik secara umum, ia mengatakan:

Tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme pengaturan berbagai urusan manusia. 

Dengan kalimat yang beliau sampaikan ini berarti bahwa ekonomi politik merupakan suatu strategi yang dilakukan untuk mencapai tujuan dalam memecahkan mekanisme pengaturan berbagai urusan manusia. Hukum yang dimaksud adalah hukum ekonomi sedangkan urusan manusia adalah berbagai kebutuhan yang harus dimiliki oleh manusia.

Lebih lanjut ia menjelaskan ekonomi politik dalam pandangan Islam:

Jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (basic needs) tiap orang/perorang dengan pemenuhan secara menyeluruh, berikut kemungkinan tiap orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagai orang yang hidup dalam sebuah masyarakat (society) yang memiliki life style tertentu

Dari ungkapan beliau dapat disimpulkan bahwa ada tiga bentuk kebutuhan manusia yang harus diraih oleh individu, yakni kebutuhan primer, sekunder dan tersier.

Namun, dari ketiga bentuk kebutuhan tersebut, ada yang dijamin oleh pemerintah berupa kebutuhan pokok, yakni: sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan dan Pendidikan.

Dengan demikian, pemerintah secara umum bertanggung jawab terhadap pemenuhan dari setiap warga negaranya tanpa terkecuali.

Al Imam Syaikh Taqiyuddin An-Nabani juga mengingatkan bahwa Sistem Ekonomi Islam telah menjamin terpenuhinya hak hidup tiap orang secara pribadi serta memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk memperoleh kemakmuran hidupnya.

Sementara pada saat yang sama, membatasi pemerolehan harta orang tersebut, yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer (basic needs), kebutuhan sekunder dan tersiernya, dengan ketentuan yang diperbolehkan oleh syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun