Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, dimana Peraturan LKPP ini mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Peraturan ini merupakan penjelasan tentang Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Â
Latar Belakang
- Tindak lanjut diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
- Memperluas kesempatan berusaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Meningkatkan partisipasi usaha mikro dan usaha kecil
Isi Peraturan
- Mengakomodir perubahan dalam Perpres 12 Tahun 2021
- Mengakomodir PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia dan aturan pelaksanaannyaÂ
- Mengakomodir PermenPUPR No. 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia beserta perubahannya.
Pokok Perubahan
- Struktur Peraturan
- Pengadaan mendahului RKA K/L/PD
- Jadwal Pemilihan
- Metode Evaluasi Penawaran
- Persyaratan Kualifikasi
- Pembuktian Kualifikasi
- Uang Muka
- E-Reverse AuctionÂ
- Repeat Order
- Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
- Penilaian Kinerja Penyedia
Struktur Peraturan
- Lampiran I Non Kontruksi
- Lampiran II Konstruksi
- Lampiran III Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
- Lampiran IV, V, VI Model Dokumen Pemilihan
Pengadaan Mendahului RKA K/L/PDÂ
Dalam hal dibutuhkan persiapan pengadaan dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD, pemilihan penyedia dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan PA dan kontrak bersifat tidak mengikat.
Tindaklanjut:
- Pagu Anggaran disetujui, dilanjutkan dengan tanda tangan Kontrak setelah DIPA/DPA disahkan,
- Pagu Anggaran disetujui namun nilai lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis dan harga
- Apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA maka hasil pemilihan/proses pemilihan harus dibatalkan
Jadwal Pemilihan
- Perubahan hari kerja menjadi hari kalender
- Jadwal pada beberapa tahapan diakhiri pada hari kerja dan jam kerja antara lain: Masa penyampaian dokumen penawaran dan Masa Sanggah dan menjawab sanggah
- Perubahan waktu proses : pendaftaran dan pengunduhan dokumen pemilihan dapat dilakukan sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran