Mohon tunggu...
Rahmat Iskandar
Rahmat Iskandar Mohon Tunggu... Administrasi - Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas

Bekerja pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bangka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pokok Perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021

5 Juli 2021   12:04 Diperbarui: 5 Juli 2021   13:21 1988
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Metode Evaluasi Penawaran (Pada Pekerjaan Konstruksi)

Sebelum PermenPUPR Nomor 14 Tahun 2020 yakni Harga Terendah dan Sistem Nilai, Setelah Perubahan yakni Harga Terendah.

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas

Sebelum Memiliki izin usaha sesuai dengan peratuaran perundang-undangan, Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan), Belum ada ketentuan Kerja Sama Operasi (KSO), Setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, Penambahan ketentuan Kerja sama Opersional (KSO)

Ketentuan KSO

screenshot-2021-07-05-102033-60e27b0906310e3c856f0812.jpg
screenshot-2021-07-05-102033-60e27b0906310e3c856f0812.jpg

Persyaratan Kualifikasi Teknis Badan Usaha (Barang/Jasa Lainnya)

  1. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pengalaman pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
    • Pengalaman pada kelompok/grub yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
    • untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50 (lima puluh) persen nilai HPS/Pagu Anggaran;
    • untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaaan untuk usaha nonkecil, memenuhi persyaratan sebagaimana huruf c.
  2. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman pada angka 1 (satu) huruf a dan b untuk paket pengadaan dengna nilai sampai dengan paling banyak Rp. 2,5 Miliar.
  3. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan)

Persyaratan Kualifikasi Teknis Badan Usaha (Pekerjaan Konstruksi)

  1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
  2. Memenuhi sisa kemampuan nyata (SKP) Kemampuan Paket (KP) : 
    • untuk usaha kecil sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan
    • untuk usaha nonkecil sebanyak 6 (enam) paket pekerjaan

Untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun

  • Untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp. 2,5 Miliar, ketentuan pengalaman pada angka 1 dikecualikan bagi penyedia yang belum memiliki pengalaman
  • Untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2,5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp. 15 Miliar, harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama

Untuk usaha Menengah atau Usaha Besar 

  • Memiliki Kemampuan Dasar (KD) sebesar 3 (tiga) kali nilai pengalaman tertinggi dalam 15 (lima belas) tahun terakhir dengan ketentuan:
    • untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan 
    • untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan
  • Untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukan bagi Kualifikasi Usaha Besar, harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Persyaratan Kualifikasi Teknis (Jasa Konsultansi Badan Usaha)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun