Metode Evaluasi Penawaran (Pada Pekerjaan Konstruksi)
Sebelum PermenPUPR Nomor 14 Tahun 2020 yakni Harga Terendah dan Sistem Nilai, Setelah Perubahan yakni Harga Terendah.
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Sebelum Memiliki izin usaha sesuai dengan peratuaran perundang-undangan, Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan), Belum ada ketentuan Kerja Sama Operasi (KSO), Setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, Penambahan ketentuan Kerja sama Opersional (KSO)
Ketentuan KSO
Persyaratan Kualifikasi Teknis Badan Usaha (Barang/Jasa Lainnya)
- Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengalaman pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
- Pengalaman pada kelompok/grub yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
- untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50 (lima puluh) persen nilai HPS/Pagu Anggaran;
- untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaaan untuk usaha nonkecil, memenuhi persyaratan sebagaimana huruf c.
- Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman pada angka 1 (satu) huruf a dan b untuk paket pengadaan dengna nilai sampai dengan paling banyak Rp. 2,5 Miliar.
- Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan)
Persyaratan Kualifikasi Teknis Badan Usaha (Pekerjaan Konstruksi)
- Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
- Memenuhi sisa kemampuan nyata (SKP) Kemampuan Paket (KP) :Â
- untuk usaha kecil sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan
- untuk usaha nonkecil sebanyak 6 (enam) paket pekerjaan
Untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun
- Untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp. 2,5 Miliar, ketentuan pengalaman pada angka 1 dikecualikan bagi penyedia yang belum memiliki pengalaman
- Untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2,5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp. 15 Miliar, harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama
Untuk usaha Menengah atau Usaha BesarÂ
- Memiliki Kemampuan Dasar (KD) sebesar 3 (tiga) kali nilai pengalaman tertinggi dalam 15 (lima belas) tahun terakhir dengan ketentuan:
- untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkanÂ
- untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan
- Untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukan bagi Kualifikasi Usaha Besar, harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Persyaratan Kualifikasi Teknis (Jasa Konsultansi Badan Usaha)