Mohon tunggu...
Rahmat Hidayat
Rahmat Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Bone

DNA Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Money

Menyoal Transaksi Syariah

2 Juli 2020   08:13 Diperbarui: 2 Juli 2020   08:09 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.Tidak mengandung unsur gharar.

5.Tidak mengandung unsur haram.

6.Transaksi didasarkan pada prinsip keadilan sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya.

7.Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (najasy).

Tentu dalam penjelasan sebelumnya telah di paparkan mengenai definisi, prinsip dan kriteria dasar dari transaksi syariah. Tapi yang tidak kalah penting juga yang harus disampaikan pada masyarakat umumnya yaitu mengenai transaksi yang dilarang syariah. Tentu larangan itu menunjukkan bahwa transaksi itu tidak berlandaskan pada nilai-nilai agama yang menjadi dasar dikatakan syariahnya suatu transaksi. Transaksi-transaksi itu adalah:

1.Riba.

2.Penipuan. 

3.Perjudian atau Maysir.

4.Transaksi yang mengandung ketidak pastian atau gharar.

5.Penimbunan barang/ihtikar.

6.Monopoli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun