4.Tidak mengandung unsur gharar.
5.Tidak mengandung unsur haram.
6.Transaksi didasarkan pada prinsip keadilan sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya.
7.Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (najasy).
Tentu dalam penjelasan sebelumnya telah di paparkan mengenai definisi, prinsip dan kriteria dasar dari transaksi syariah. Tapi yang tidak kalah penting juga yang harus disampaikan pada masyarakat umumnya yaitu mengenai transaksi yang dilarang syariah. Tentu larangan itu menunjukkan bahwa transaksi itu tidak berlandaskan pada nilai-nilai agama yang menjadi dasar dikatakan syariahnya suatu transaksi. Transaksi-transaksi itu adalah:
1.Riba.
2.Penipuan.Â
3.Perjudian atau Maysir.
4.Transaksi yang mengandung ketidak pastian atau gharar.
5.Penimbunan barang/ihtikar.
6.Monopoli.