Mohon tunggu...
Rahmat Hidayat
Rahmat Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Bone

DNA Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Money

Menyoal Transaksi Syariah

2 Juli 2020   08:13 Diperbarui: 2 Juli 2020   08:09 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini dalam problematika sosial ekonomi salah satu menjadi masalah adalah ketidak pahaman akan yang dimaksud transaksi syariah sehingga dengan begitu menimbulkan beberapa masalah yang akan menjadi beban tersendiri dalam lingkup kehidupan serta merugikan berbagai pihak dalam proses transaksinya.

Pada bahasan kali ini saya cukup membatasi pada persoalan transaksi syariah yang menjadi bahasan kedepannya. Oleh sebab itu dalam bahasan ini saya secara fundamental hanya berkelumit pada bahasan-bahasan umum tentang transaksi syariah.

Masyarakat pada dasarnya telah mengetahui secara umum yang dimaksud dengan transaksi. Tapi masyarakat pada umumnya tidak bisa membedakan mana transaksi yang basisnya syariah dan mana transaksi basisnya non syariah. Hal ini dikarenakan pada suatu masyarakat pada umunya tidak mengetahui karakteristik transaksi yang syariah sehingga tendensius masyarakat sekarang secara general menyamakan semua praktik transaksi. Yang katanya apabila dia termasuk kategori masyarakat Islam tentu dia menggunakan praktik syariah. Dan ini harus diluruskan karena pada dasarnya praktik yang berbasis syariahnya atau tidaknya dari suatu individu tidak dilihat dari label agamanya tapi dilihat bagaiamana subtansi teoritis praktisnya dalam kehidupan. 

Akibat ini tentu lahir dari sebab-sebanya tersendiri entah itu kurangnya sosialisasi pada masyarakat, sikap apatis yang muncul pada individu, ataukah nilai-nilai syariah itu sudah tergeser dari beberapa ideology transnasional yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan masyarakat. Tentu dalam hal ini merupakan suatu tantangan zaman dari Islam dalam mempertahankan eksistensi ajarannya agar tidak digeser pada nilai-nilai konvensional.

Maka dari itu kita harus memberikan penjelasan secara komprehensif pada masyarakat tentang transaksi syariah. Lantas apakah yang dimaksud dengan transaksi syariah?

Transaksi syariah adalah suatu hubungan timbal balik atau suatu praktik yang berlandaskan pada teoritiknya yaitu nilai-nilai agama Islam dengan dalil-dalil akliah dan nakliah (Al-Quran maupun Hadist Rasulullah SAW). Transaksi syariah sah atau tidaknya tergantung pada pemenuhan atau berdasarkan pada nilai-nilai Islam. Transaksi syariah menjadi pedoman masyarakat dalam melangsungkan kehidupannnya khususnya dalam lingkup perekonomian. Tentu transaksi syariah ini menjadi hal pokok dalam konteks sosial karena dia sangat mempengaruhi kelangsungan kehidupan masyarakat.

Adapun prinsip transaksi syariah adalah menekankan pada prinsip keadilan. Prinsip keadilan yaitu prinsip yang menempatkan sesuatu sebagaimana adanya dan sebagaimana mestinya dengan begitu prinsip ini mengarahkan pada kesesuaian pada teoritik syariah dan praktik syariah. Pada dasarnya prinsip keadilan merupakan nilai-nilai agama yang sangat fundamental dan di junjung tinggi oleh agama-agama baik itu Islam maupun agama samawi lainnya. Bukan hanya itu bahkan dalam ideology kita yaitu Pancasila sangat menekankan pada terciptanya keadilan sosial dalam suatu masyarakat (baca sila ke 5 pancasila). Oleh karena itu setiap masyarakat serta pelaku ekonomi harus mengedapankan prinsip keadilan dibanding dengan hal-hal lainnya karena juga dalam prinsip ekonomi secara general telah melingkupi prinsip-prinsip lainnya yaitu prinsip persaudaraan, prinsip keseimbangan, prinsip kemaslahatan, dan prinsip universalisme atau kesamaan hak. Jadi dengan begitu kenapa prinsip keadilan harus berdiri kokoh dikarenakan agar terciptanya keseimbangan, persaudaraan, kemaslahatan, dan kesamaan hak.

Dalam transaksi syariah juga harus memenuhi beberapa kriteria dasar yang menjadi persyaratan akan kemurniaan bahwa transaksi itu berbasis syariah. Kriteria-kriteria dan syarat itu adalah:

1.Transaksi didasarkan pada saling paham dan saling ridho.

2.Tidak mengandung unsur riba.

3.Tidak mengandung maysir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun