Mohon tunggu...
Bare minimum writer
Bare minimum writer Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

The past is just a story we tell ourselves -Samantha-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Peraturan Bupati Sleman No.22 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

30 Juli 2023   15:00 Diperbarui: 30 Juli 2023   15:07 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, definisi sampah merujuk pada sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau hasil dari proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan setiap kali manusia menjalankan aktivitas kesehariannya. Konsep pengelolaan sampah telah mengadopsi paradigma baru, yaitu pengelolaan secara holistik dari hulu sampai hilir.

Agar permasalahan sampah dapat diminimalisir, perlu dilakukan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan, termasuk dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah. Pendekatan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir diperlukan untuk memberikan manfaat ekonomi, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan lingkungan, serta mengubah perilaku masyarakat.

Dalam mendukung upaya pengelolaan sampah yang komprehensif, keberadaan peraturan yang solid menjadi pondasi yang penting. Salah satunya adalah Peraturan Bupati Sleman No. 22 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, yang telah diundangkan dan berlaku sejak 8 Juli 2022.

Latar Belakang Peraturan

Dalam bagian pertimbangan, dijelaskan bahwa Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 62 ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis. Oleh karena itu, diperlukan penetapan Peraturan Bupati yang mengatur Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.

Pasal 22 ayat (6) mengatur tentang proses pengolahan sampah, Pasal 43 ayat (2) mengatur tentang pengaduan masyarakat dan penyelesaian sengketa terkait sampah, serta Pasal 63 ayat (2) mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam pengelolaan sampah. Adanya peningkatan pertumbuhan dan aktivitas, serta konsumsi penduduk Kabupaten Sleman, telah menyebabkan peningkatan volume sampah yang dihasilkan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang baik, sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan perlu diimplementasikan dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di seluruh kawasan, guna meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Isi Peraturan Bupati Sleman No. 22 Tahun 2022

Peraturan Bupati Sleman No. 22 Tahun 2022 terdiri dari 7 BAB dan 32 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

BAB I Ketentuan umum

Pasal 1 - Pasal 3 : Mengatur mengenai definisi dari istilah-istilah yang muncul dalam peraturan. Selain itu, maksud dan tujuan dibentuknya peraturan pun ada dalam bagian ini

BAB II Pengolahan Sampah

Pasal 4 - Pasal 18 : Mengatur mengenai pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

BAB III Pengaduan Masyarakat dan Penyelesaian Sengketa 

Pasal 19 - Pasal 25 : Mengatur mengenai pengaduan masyarakat yang dapat dikirimkan ke Dinas Lingkungan hidup. Serta Penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan baik di luar atau di dalam pengadilan 

BAB IV  Peran Serta Masyarakat 

Pasal 26 - Pasal 28 : Mengatur mengenai cara-cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat, pelaku usaha, dan kelurahan dalam pengelolaan sampah

BAB V Pembiayaan

Pasal 29 : Mengatur mengenai sumber pembiayaan pengelolaan sampah

BAB VI Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian

Pasal 30 - Pasal 31: Mengatur mengenai peran Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian

BAB VII Ketentuan Penutup

Pasal 32

Tujuan dan Manfaat Peraturan

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman dalam mengatur dan menyelenggarakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis di Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Peraturan Bupati ini memiliki beberapa tujuan yang menjadi fokus utama, yaitu:

a. Melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Daerah. Dengan mengelola sampah dengan baik, diharapkan akan tercipta lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

b. Memanfaatkan sampah sebagai sumber daya yang bernilai. Dalam upaya mencapai pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sampah dianggap bukan lagi sebagai limbah semata, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku dalam berbagai industri dan kegiatan ekonomi lainnya. Selain itu, peran serta masyarakat juga diharapkan turut mendukung kesuksesan program ini.

c. Mengendalikan timbulan sampah dengan mengubah pola hidup masyarakat menjadi lebih peduli terhadap lingkungan. Dengan cara ini, diharapkan jumlah sampah yang dihasilkan dapat berkurang secara signifikan dan menciptakan masyarakat yang sadar akan dampak buruk dari perilaku konsumtif.

d. Mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan aspek lingkungan dalam pengelolaan sampah, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan sejalan dengan pelestarian lingkungan, sehingga dapat dinikmati oleh generasi saat ini dan mendatang.

Implementasi di Tingkat Masyarakat

Peran serta masyarakat banyak disinggung dalam peraturan ini. Salah satu pasal yang mengatur mengenai hal tersebut terdapat dalam pasal 26. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Salah satu cara mereka dapat berkontribusi adalah dengan memberikan usul dan saran kepada pemerintah daerah terkait kegiatan pengelolaan sampah. Masyarakat sebagai pengguna utama akan lebih peka terhadap kondisi lingkungan sekitarnya, sehingga masukan dari mereka dapat membantu pemerintah dalam merancang program pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, partisipasi masyarakat juga dapat melibatkan memberikan saran dan pendapat dalam perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Dalam proses ini, masyarakat dapat menjadi bagian dari diskusi publik dan mengemukakan pandangan mereka terkait masalah lingkungan dan sampah. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, kebijakan yang dihasilkan akan lebih berpihak kepada kepentingan bersama dan dapat mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

Masyarakat juga dapat berperan langsung dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah secara mandiri. Misalnya, dengan melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan melakukan daur ulang. Tindakan ini merupakan langkah nyata untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPS) dan membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Selain itu, masyarakat juga dapat membentuk komunitas peduli sampah. Dalam wadah komunitas inilah, berbagai ide dan inisiatif untuk mengatasi permasalahan sampah dapat dikembangkan bersama. Kolaborasi dalam komunitas akan memperkuat upaya pengelolaan sampah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan.

Terkadang, terjadi situasi gawat darurat dalam pengelolaan sampah, seperti kebakaran di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS), Tempat Pengumpulan Sampah Terpisah (TPS 3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), atau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam situasi-situasi tersebut, masyarakat juga memiliki peran penting dalam meningkatkan tindakan darurat. Misalnya, membantu proses evakuasi dan pemadaman kebakaran, serta memberikan informasi dan dukungan kepada pihak berwenang agar tindakan yang diambil dapat lebih efisien dan tepat.

Peran Pemerintah dan Instansi Terkait

Pasal 28 sampai Pasal 30 mengatur mengenai hal-hal yang harus dilakukan baik oleh pemerintah kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah Kelurahan memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah di Kelurahan. Mereka berpartisipasi aktif dalam mengatur dan mengawasi seluruh proses pengelolaan sampah di wilayah mereka. Pengelolaan sampah ini meliputi tahap-tahap seperti pengumpulan sampah dari masyarakat, pengangkutan sampah dari tempat-tempat pembuangan sementara ke lokasi pemrosesan akhir, serta pengolahan sampah agar dapat diolah lebih lanjut.

Pengelolaan sampah yang dimaksudkan di atas meliputi berbagai aspek penting dalam upaya mengelola sampah dengan baik dan bertanggung jawab. Hal ini melibatkan sistem pengumpulan sampah yang teratur dan efisien, pengangkutan sampah yang aman dan tepat waktu, serta pengolahan sampah agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Pengelolaan sampah sebagaimana diuraikan sebelumnya dapat dikelola oleh lembaga pengelola sampah di tingkat Kelurahan atau melalui Badan Usaha Milik Kelurahan. Dengan adanya lembaga atau badan usaha ini, diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terkoordinasi dan profesional dalam menghadapi tantangan permasalahan sampah di Kelurahan.

Selain peran dari pemerintah di tingkat kelurahan, Dinas lingkungan hidup pun memiliki perannya tersendiri. Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran strategis dalam mengawasi dan membina pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan. Mereka melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup termasuk penyelenggaraan bimbingan teknis dan pelatihan mengenai pengolahan sampah, memberikan fasilitasi dalam usulan kebutuhan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, serta memfasilitasi kerja sama dengan masyarakat atau badan usaha dalam penyelenggaraan sarana pengolahan sampah.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga aktif dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat mengenai pengolahan sampah, dengan tujuan untuk mengubah perilaku anggota masyarakat dalam mengelola sampah dengan lebih bijaksana. Mereka juga berperan dalam menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan sampah antara lembaga pengelola sampah.

Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemantauan, penertiban, dan penindakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan. Untuk mendukung tugas ini, Dinas Lingkungan Hidup dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai pihak yang berkompeten dan ditetapkan oleh Bupati. Tim terpadu ini akan bekerja sama untuk mencapai pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kelurahan.

Peran Swasta

Swasta pun tak luput perannya dalam melakukan pengelolaan sampah. Hal ini dapat ditemukan dalam pasal 27. Pada pasal tersebut pelaku usaha memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah dan dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang mendukung upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pertama, mereka dapat berkontribusi melalui penyediaan dan pengembangan teknologi pengolahan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Dengan menginvestasikan sumber daya dan pengetahuan mereka dalam pengembangan teknologi canggih, pelaku usaha dapat membantu mengatasi masalah pengolahan sampah yang kompleks dan meningkatkan proses daur ulang.

Kedua, pelaku usaha juga dapat memberikan bantuan dalam inovasi teknologi pengolahan sampah. Dukungan finansial dan kolaborasi dengan startup atau lembaga riset yang fokus pada pengelolaan sampah dapat mendorong lahirnya solusi inovatif untuk mengatasi permasalahan sampah yang berkepanjangan. Dalam hal ini, pelaku usaha berperan sebagai motor penggerak perkembangan teknologi yang berkelanjutan dan dapat diadopsi oleh masyarakat.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengolahan sampah dengan benar. Melalui program sosial tanggung jawab perusahaan, mereka dapat menyelenggarakan kampanye kesadaran lingkungan, pelatihan, dan pembinaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara mengelola sampah dengan tepat. Dengan adanya dukungan dan partisipasi dari pelaku usaha, kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dapat meningkat, dan tingkat partisipasi dalam program daur ulang dan pengurangan sampah dapat meningkat pula.

Kesimpulan

Peraturan Bupati Sleman No. 22 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis memiliki tujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini mengedepankan peran masyarakat, pemerintah, dan swasta dalam mengatasi permasalahan sampah. Pengelolaan sampah yang holistik dari hulu ke hilir diperlukan untuk mencapai lingkungan yang bersih, kesehatan masyarakat yang terjaga, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun