Mohon tunggu...
Bare minimum writer
Bare minimum writer Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

The past is just a story we tell ourselves -Samantha-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Peraturan Bupati Sleman No.22 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

30 Juli 2023   15:00 Diperbarui: 30 Juli 2023   15:07 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Daerah. Dengan mengelola sampah dengan baik, diharapkan akan tercipta lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

b. Memanfaatkan sampah sebagai sumber daya yang bernilai. Dalam upaya mencapai pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sampah dianggap bukan lagi sebagai limbah semata, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku dalam berbagai industri dan kegiatan ekonomi lainnya. Selain itu, peran serta masyarakat juga diharapkan turut mendukung kesuksesan program ini.

c. Mengendalikan timbulan sampah dengan mengubah pola hidup masyarakat menjadi lebih peduli terhadap lingkungan. Dengan cara ini, diharapkan jumlah sampah yang dihasilkan dapat berkurang secara signifikan dan menciptakan masyarakat yang sadar akan dampak buruk dari perilaku konsumtif.

d. Mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan aspek lingkungan dalam pengelolaan sampah, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan sejalan dengan pelestarian lingkungan, sehingga dapat dinikmati oleh generasi saat ini dan mendatang.

Implementasi di Tingkat Masyarakat

Peran serta masyarakat banyak disinggung dalam peraturan ini. Salah satu pasal yang mengatur mengenai hal tersebut terdapat dalam pasal 26. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Salah satu cara mereka dapat berkontribusi adalah dengan memberikan usul dan saran kepada pemerintah daerah terkait kegiatan pengelolaan sampah. Masyarakat sebagai pengguna utama akan lebih peka terhadap kondisi lingkungan sekitarnya, sehingga masukan dari mereka dapat membantu pemerintah dalam merancang program pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, partisipasi masyarakat juga dapat melibatkan memberikan saran dan pendapat dalam perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Dalam proses ini, masyarakat dapat menjadi bagian dari diskusi publik dan mengemukakan pandangan mereka terkait masalah lingkungan dan sampah. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, kebijakan yang dihasilkan akan lebih berpihak kepada kepentingan bersama dan dapat mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

Masyarakat juga dapat berperan langsung dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah secara mandiri. Misalnya, dengan melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan melakukan daur ulang. Tindakan ini merupakan langkah nyata untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPS) dan membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Selain itu, masyarakat juga dapat membentuk komunitas peduli sampah. Dalam wadah komunitas inilah, berbagai ide dan inisiatif untuk mengatasi permasalahan sampah dapat dikembangkan bersama. Kolaborasi dalam komunitas akan memperkuat upaya pengelolaan sampah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan.

Terkadang, terjadi situasi gawat darurat dalam pengelolaan sampah, seperti kebakaran di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS), Tempat Pengumpulan Sampah Terpisah (TPS 3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), atau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam situasi-situasi tersebut, masyarakat juga memiliki peran penting dalam meningkatkan tindakan darurat. Misalnya, membantu proses evakuasi dan pemadaman kebakaran, serta memberikan informasi dan dukungan kepada pihak berwenang agar tindakan yang diambil dapat lebih efisien dan tepat.

Peran Pemerintah dan Instansi Terkait

Pasal 28 sampai Pasal 30 mengatur mengenai hal-hal yang harus dilakukan baik oleh pemerintah kelurahan dan Dinas Lingkungan Hidup. Pemerintah Kelurahan memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah di Kelurahan. Mereka berpartisipasi aktif dalam mengatur dan mengawasi seluruh proses pengelolaan sampah di wilayah mereka. Pengelolaan sampah ini meliputi tahap-tahap seperti pengumpulan sampah dari masyarakat, pengangkutan sampah dari tempat-tempat pembuangan sementara ke lokasi pemrosesan akhir, serta pengolahan sampah agar dapat diolah lebih lanjut.

Pengelolaan sampah yang dimaksudkan di atas meliputi berbagai aspek penting dalam upaya mengelola sampah dengan baik dan bertanggung jawab. Hal ini melibatkan sistem pengumpulan sampah yang teratur dan efisien, pengangkutan sampah yang aman dan tepat waktu, serta pengolahan sampah agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun