Mohon tunggu...
Bare minimum writer
Bare minimum writer Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

The past is just a story we tell ourselves -Samantha-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Peraturan Bupati Sleman No.22 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

30 Juli 2023   15:00 Diperbarui: 30 Juli 2023   15:07 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengelolaan sampah sebagaimana diuraikan sebelumnya dapat dikelola oleh lembaga pengelola sampah di tingkat Kelurahan atau melalui Badan Usaha Milik Kelurahan. Dengan adanya lembaga atau badan usaha ini, diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terkoordinasi dan profesional dalam menghadapi tantangan permasalahan sampah di Kelurahan.

Selain peran dari pemerintah di tingkat kelurahan, Dinas lingkungan hidup pun memiliki perannya tersendiri. Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran strategis dalam mengawasi dan membina pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan. Mereka melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup termasuk penyelenggaraan bimbingan teknis dan pelatihan mengenai pengolahan sampah, memberikan fasilitasi dalam usulan kebutuhan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, serta memfasilitasi kerja sama dengan masyarakat atau badan usaha dalam penyelenggaraan sarana pengolahan sampah.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga aktif dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat mengenai pengolahan sampah, dengan tujuan untuk mengubah perilaku anggota masyarakat dalam mengelola sampah dengan lebih bijaksana. Mereka juga berperan dalam menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan sampah antara lembaga pengelola sampah.

Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemantauan, penertiban, dan penindakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan. Untuk mendukung tugas ini, Dinas Lingkungan Hidup dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai pihak yang berkompeten dan ditetapkan oleh Bupati. Tim terpadu ini akan bekerja sama untuk mencapai pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kelurahan.

Peran Swasta

Swasta pun tak luput perannya dalam melakukan pengelolaan sampah. Hal ini dapat ditemukan dalam pasal 27. Pada pasal tersebut pelaku usaha memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah dan dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang mendukung upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pertama, mereka dapat berkontribusi melalui penyediaan dan pengembangan teknologi pengolahan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Dengan menginvestasikan sumber daya dan pengetahuan mereka dalam pengembangan teknologi canggih, pelaku usaha dapat membantu mengatasi masalah pengolahan sampah yang kompleks dan meningkatkan proses daur ulang.

Kedua, pelaku usaha juga dapat memberikan bantuan dalam inovasi teknologi pengolahan sampah. Dukungan finansial dan kolaborasi dengan startup atau lembaga riset yang fokus pada pengelolaan sampah dapat mendorong lahirnya solusi inovatif untuk mengatasi permasalahan sampah yang berkepanjangan. Dalam hal ini, pelaku usaha berperan sebagai motor penggerak perkembangan teknologi yang berkelanjutan dan dapat diadopsi oleh masyarakat.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengolahan sampah dengan benar. Melalui program sosial tanggung jawab perusahaan, mereka dapat menyelenggarakan kampanye kesadaran lingkungan, pelatihan, dan pembinaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara mengelola sampah dengan tepat. Dengan adanya dukungan dan partisipasi dari pelaku usaha, kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dapat meningkat, dan tingkat partisipasi dalam program daur ulang dan pengurangan sampah dapat meningkat pula.

Kesimpulan

Peraturan Bupati Sleman No. 22 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis memiliki tujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini mengedepankan peran masyarakat, pemerintah, dan swasta dalam mengatasi permasalahan sampah. Pengelolaan sampah yang holistik dari hulu ke hilir diperlukan untuk mencapai lingkungan yang bersih, kesehatan masyarakat yang terjaga, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun