BAB III Pengaduan Masyarakat dan Penyelesaian SengketaÂ
Pasal 19 - Pasal 25 : Mengatur mengenai pengaduan masyarakat yang dapat dikirimkan ke Dinas Lingkungan hidup. Serta Penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan baik di luar atau di dalam pengadilanÂ
BAB IV Â Peran Serta MasyarakatÂ
Pasal 26 - Pasal 28 : Mengatur mengenai cara-cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat, pelaku usaha, dan kelurahan dalam pengelolaan sampah
BAB V Pembiayaan
Pasal 29 : Mengatur mengenai sumber pembiayaan pengelolaan sampah
BAB VI Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Pasal 30 - Pasal 31: Mengatur mengenai peran Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
BAB VII Ketentuan Penutup
Pasal 32
Tujuan dan Manfaat Peraturan
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman dalam mengatur dan menyelenggarakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis di Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Peraturan Bupati ini memiliki beberapa tujuan yang menjadi fokus utama, yaitu: