Maka langkah yang seharusnya diawasi lebih dalam adalah, apakah pihak lembaga pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan sudah memiliki rencana matang untuk menyelenggarakan kegiatan rekreasional bagi narapidana, yang meskipun dilakukan di dalam steril area, tetap memiliki nilai menghibur, menyegarkan jasmani dan rohani, serta memberikan nilai pendidikan dan pengembangan potensi, bakat, dan minat.
Bukankah sebelum menyandang status narapidana, mereka juga terlahir sebagai makhluk Tuhan bernama manusia yang dilengkapi dengan talenta?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!