Mohon tunggu...
Rahma Roshadi
Rahma Roshadi Mohon Tunggu... Penulis - Freelancer Bahagia

Penikmat tulisan dan wangi buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Pemasyarakatan, Memanjakan atau Memanusiakan?

7 Oktober 2019   07:07 Diperbarui: 7 Oktober 2019   07:25 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pxhere.com

Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan masih sejenak terganjal. Sebuah definisi dan makna frasa 'rekreasional' mencuat dan menjadi pembahasan. 

Banyak pengamat yang kontra dengan revisi undang-undang ini memberikan alasan penolakan tentang narapidana yang tidak selayaknya jalan-jalan. Namun, sudahkah pembahasan frasa ini 'didinginkan' untuk redakan syak wasangka kontroversial?

Rencana DPR untuk mengesahkan RUU Pemasyarakatan beberapa waktu lalu, harus sejenak tertunda. Selain karena aksi mahasiswa di depan senayan, beberapa pandangan tentang pasal kontroversial pun mencuat sebagai kritikan. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah frasa 'rekreasional' yang termaktub dalam Pasal 9 Poin c revisi undang-undang ini. 

Secara lengkap disebutkan bahwa tahanan berhak untuk mendapatkan hak pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Entah angin apa yang melanda bangsa ini sehingga seorang narapidana bagi mereka, sesama manusia, ternilai tidak lebih dari seonggok kotoran yang tidak berhak lagi menikmati atau melakukan kegiatan yang dilakukan manusia lainnya.

Saya bukan seorang yang ikhlas ketika melihat narapidana, khususnya pelaku extraordinary crime menikmati pelesiran padahal masih dalam masa penahanan. Namun demikian, sepertinya kita juga perlu sejenak duduk sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi Bahasa Indonesia. 

Ada pedoman yang kita punya bernama KBBI dan PUEBI. Banyak juga ahli bahasa yang masih mengabdi untuk sekedar menggali informasi terkait pemaknaan frasa 'rekreasi' dalam hal ini.

KBBI memberikan definisi rekreasi sebagai sebuah kegiatan penyegaran kembali badan dan pikiran dengan sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan seperti hiburan, piknik. 

Dalam penjabaran maknanya, kita bisa memahami bahwa rekreasi adalah sebuah kegiatan, yang bisa dilakukan berulang, untuk kebutuhan penyegaran jasmani dan rohani seseorang.

Pada definisi di atas, saya menebalkan kata 'seperti', sebagai sebuah kata yang menurut saya adalah peredam dari keriuhan revisi undang-undang ini. Kata 'seperti' dalam Bahasa Indonesia memiliki makna yang sama dengan kata 'misalnya', atau 'contohnya'. 

Beberapa kalimat berbahasa Indonesia yang menggunakan kata 'seperti' yang dipadukan sekaligus dengan kata 'misalnya' atau 'contohnya', adalah sebuah pemakaian bahasa yang kurang cermat karena kelewahan atau kemubaziran.

Saya berikan contoh kalimat berikut, 'Hasil pengembangan teknologi sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat contohnya seperti pada bidang komunikasi'. Kata 'contohnya' dan 'seperti' tidak harus digunakan keduanya, melainkan pilih salah satu saja.

Apa yang ingin saya bahas di sini adalah, bahwa dalam pasal ini frasa rekreasional yang jika dikaitkan definisinya dengan KBBI yang memuat kata seperti, maka kata selanjutnya yaitu hiburan dan piknik adalah sebuah contoh saja, yang bahkan tidak absolut dan bisa digantikan dengan kegiatan lain yang serupa, sepanjang tujuannya adalah memberikan penyegaran jasmani dan rohani. Kegiatan tersebut misalnya olahraga, bermain, atau hobi.

Poin kedua, dalam definisi dan pemaknaan frasa rekreasi, tidak satu pun yang memberikan penunjukan tempat. Hal ini penting, mengingat banyak pengamat pintar di luar sana yang memberikan opini tentang pasal ini bahwa negara akan menfasilitasi narapidana untuk jalan-jalan ke mall, atau setidaknya memberikan kelonggaran untuk pelesiran. 

Sebagai bagian dari masyarakat yang beragam, kita bisa melihat bahwa rekreasi seorang pegawai kantoran yang bekerja lima hari seminggu, tentu akan berbeda dengan mereka yang bekerja setiap hari dengan sistem aplus. Demikian halnya rekreasi seorang penikmat seni yang juga akan berbeda pilihan dengan ibu rumah tangga.

Dalam hal ini pun seharusnya akan sama, bahwa negara tentu sudah memberikan sebuah ketegasan berupa vonis pengadilan dan hukuman kurungan. Maka tentu saja, rekreasi yang akan diberikan kepada narapidana tidak akan mungkin berupa sebuah kegiatan outting atau nonton bareng di bioskop. 

Andai ada sebuah lapas yang memiliki fasilitas sarana olahraga yang memadai, bisa saja mereka melakukan pertandingan tenis lapangan atau bulu tangkis di dalam penjara. Tapi bagi yang tidak punya, bukan berarti akan boyongan ke stadion terdekat. Simpel, kan?

Poin terakhir yang akan saya garis bawahi adalah, tentang tujuan rekreasi itu sendiri. Sebuah repositori dari Universitas Sumatera Utara berjudul 'Family Adventure World (Dunia Petualangan Kreatif): Arsitektur Rekreatif', menyebutkan di dalam tinjauan umum mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi rekrasi menurut Bovy dan Lawson (1997), diantaranya adalah faktor sosial ekonomi, ketersediaan waktu luang, dan faktor pranata.

Kajian ilmiah tersebut layak menjadi bahan 'pendinginan' bahwa tentunya rekreasi yang dapat diberikan kepada narapidana, yang notebene sedang terbatas kemerdekaannya, adalah pilihan kegiatan rekreasi yang terbatas pula yaitu dengan mengadakan kegiatan-kegiatan hiburan di dalam pagar penjara. 

Dalam hal mana, kegiatan rekreasional dimaksud harus disesuaikan dengan ketersediaan waktu luang dan pranata yang tersedia di masing-masing lapas. Janga dikira para narapidana tidak bisa berkreasi dengan keterbatasan fasilitas.

Alih-alih merasa terpenjara, bagi mereka yang kreatif keterbatasan adalah alasan untuk mendobrak dan menciptakan mahakarya.

Lebih jauh lagi, frasa rekreasional dalam pasal ini yang disandingkan dengan kata pendidikan, pengajaran, dan pengembangan potensi. Artinya, kegiatan rekreasional dalam hal ini haruslah setara dengan kegiatan yang mendidik dan mengembangkan potensi. 

Maka langkah yang seharusnya diawasi lebih dalam adalah, apakah pihak lembaga pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan sudah memiliki rencana matang untuk menyelenggarakan kegiatan rekreasional bagi narapidana, yang meskipun dilakukan di dalam steril area, tetap memiliki nilai menghibur, menyegarkan jasmani dan rohani, serta memberikan nilai pendidikan dan pengembangan potensi, bakat, dan minat.

Bukankah sebelum menyandang status narapidana, mereka juga terlahir sebagai makhluk Tuhan bernama manusia yang dilengkapi dengan talenta?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun